Bekasi Menolak, Cilegon Belum Bersikap

Sabtu, 06 Desember 2014 – 23:09 WIB

jpnn.com - CILEGON - Aktivitas ketenagakerjaan di Kota Cilegon terancam tanpa pengawasan. Hal ini menyusul adanya rencana Pemerintah Pusat yang akan memberlakukan sistem sentralistik tenaga penyidik dan pengawas umum ketenagakerjaan melalui aturan yang menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang akan menarik seluruh tenaga PPNS itu ke pusat.

"Dalam lampiran undang-undang itu menyatakan bahwa penyidik dan pengawas umum ketenagakerjaan itu akan disentralistik ke pusat, penyelenggaranya di provinsi, sementara di kabupaten/kota itu kosong. Jadi tidak ada tenaga penyidik dan pengawas," ungkap Mustahal, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon kepada Radar Banten (Grup JPNN.com), Sabtu (6/12).

BACA JUGA: Lagi, Lumpur Genangi Rumah Warga

Dia mengatakan, UU itu mengamanatkan agar lampiran itu ke depan akan diformulasikan dalam Peraturan Pemerintah yang ditenggat paling lambat dua tahun mendatang.

"Inilah yang menjadi kekhawatiran kita. Karena bila muncul persoalan ketenagakerjaan, justru akan memakan waktu karena koordinasi yang lebih panjang. Ke depan, saya tidak tahu nanti pola pengawasannya di daerah seperti apa. Yang jelas, informasi yang kami dapat dari Kemenaker itu paling lambat rencana itu direalisasikan dua tahun," imbuhnya.

BACA JUGA: 14 Sapi Mati Mendadak, Diduga Kena Antraks

Menurutnya, rencana ini telah mengundang reaksi penolakan dari sejumlah daerah yang keberatan bila rencana itu direalisasikan.

"Seperti Bekasi, Kalimantan Timur, Riau dan beberapa daerah lain sudah menyatakan keberatan. Kalau sikap Pemerintah Kota Cilegon, saya belum tahu," jelasnya.(jpnn)

BACA JUGA: Hidupkan Spirit Kantin Kejujuran

BACA ARTIKEL LAINNYA... Legislator Demokrat Janji Optimalkan Anggaran Reses Rp 150 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler