Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Rawamangun, Polisi Sita 76 Gram Sabu-sabu

Selasa, 29 September 2020 – 10:16 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan kepada wartawan di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (28/9). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Timur

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Unit Resor Narkoba Polsek Pulogadung menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap gentayangan di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (27/9).

Ketiga pengedar barang haram itu ialah HH, TB, dan HM.

BACA JUGA: Astaga! Satu dari 6 Bandar Narkoba yang Ditangkap Itu Siswi SMK

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, penangkapan terhadap tiga pengedar itu bermula ketika ada laporan masyarakat perihal transaksi narkoba yang kerap dilakukan di wilayah Rawamangun.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan TB.

BACA JUGA: Dikawal 2 Polisi Bersenjata, Gadis Belia Penjual Sabu-Sabu Berkata..

Dari tangan TB, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu.

Kemudian dari hasil interogasi terhadap TB, polisi meringkus pengedar lainnya. "Diamankan satu pelaku lagi atas nama HH," tutur Steven di Mapolsek Pulogadung, Senin (28/9).

BACA JUGA: Sabu-sabu Rp 2 Miliar di Dalam Sepatu

Polisi tak hanya menangkap Steven. "Kami mengamankan enam bungkus plastik ada timbangan dan telepon seluler yang digunakan pelaku bertransaksi dengan pembeli," kata Steven di Mapolsek Pulogadung, Senin (28/9).

Pengembangan penyelidikan kasus itu mengarah pada sososk HM. Polisi menangkap HM saat bertransaksi di indekosnya di Rawamangun.

Total jenderal ada 76 gram sabu-sabu yang disita polisi. Menurut  Steven, hingga kini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut guna menangkap bandar narkoba yang memasok tiga pengedar itu.

"Kami masih selidiki dari mana mereka mendapatkan sabu-sabu. Kami masih dalami keterlibatan bandar yang lebih besar," ujar Steven.

Sementara tiga pengedar itu kini telah menjadi tersangka. Jerat hukumnya ialah Pasal 118 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler