jpnn.com - MAGELANG - Aparat Polres Magelang menangkap pengedar ganja alias cimeng. Penangkapan dilakukan saat pengedar dan pemakai melakukan transaksi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 30,65 gram. Pelaku merupakan warga Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.
BACA JUGA: Dendam Dihina, Yusuf Ajak Rekannya Perkosa Eks Kekasih di Sawah
Tersangka bernama Prayogo ini biasa menerima pasokan ganja seberat satu kilogram per transaksi dari bandar ganja Jakarta. ”Dari hasil THC rapid test cassette (uji mariyuana, red) dia positif. Ini berarti, ia tidak hanya mengedarkan, juga pemakai ganja,” ungkap Kapolres Magelang AKBP Rifki seperti dikutip Radar Jogja.
Rifki menuturkan, Prayogo tak berkutik setelah polisi menggeledah celananya dan menemukan ganja. Barang bukti yang ditemukan di antaranya ganja satu garis, satu paket besar, tiga linting ganja, serta uang Rp 4,25 juta yang diduga hasil penjualan ganja.
BACA JUGA: Alami Gangguan Jiwa, Pria Bakar Rumah Sendiri
Menurut Rifki, tersangka sebenarnya sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. ”Anggota sempat melepaskan tembakan peringatan agar ia menyerah. Selain ganja dan uang hasil transaksi, kami juga mengamankan BlackBerry 2 unit dan Honda Beat,” jelas Rifki.
Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sumbodo menambahkan, tersangka dilimpahkan ke Polres Magelang Kota karena lokasi transaksi di Kota Magelang. Pelaku yang berumur 28 tahun itu berhasil ditangkap polisi di Jalan Buton Cemara 7, Kelurahan Kedungsari, Magelang Utara, Kota Magelang.(ady/hes/ong/jpnn)
BACA JUGA: Kabur Usai Bakar Warga Sipil, Polisi Berpangkat Brigadir Ditangkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pembunuhan Janda Cantik, Mantan Suami Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi