Hendra Kurniawan Mendengar Yosua Meraba Paha Putri Candrawathi

Kamis, 13 Oktober 2022 – 19:34 WIB
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Enam terdakwa perkara obstruction of justice pada penyidikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/10).

Satu dari enam terdakwa itu adalah mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

BACA JUGA: 15 Menit di Kamar Putri Candrawathi, Brigadir J Sempat Menolak, Terjadilah

Dalam salinan dakwaan Hendra yang dikutip JPNN.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel pada Kamis (13/10), terungkap niat jahat menutupi kematian Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo (saat itu Ferdy menjabat Kadivpropam Porli kini dipecat).

BACA JUGA: Putri Candrawathi Minta Ferdy Sambo Jangan Begitu, Punya Brigadir J Lebih Besar

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," bunyi salinan dakwaan itu.

Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan untuk membantu dia mengaburkan fakta kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Bareskrim Garap 22 Saksi Terkait Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Siapa Saja?

Jumat itu, pukul 17.22 WIB, Hendra Kurniawan sedang di kolam pancing Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dia diminta segera ke rumah Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra Kurniawan tiba di rumah Ferdy Sambo sekitar pukul 19.15 WIB.

Hendra lantas bertanya kepada Ferdy Sambo "Ada peristiwa apa, bang?" katanya.

Ferdy Sambo menjawab "Ada pelecehan terhadap Mbakmu," ujar Ferdy, seperti tertulis dalam salinan dakwaan.

Menurut Ferdy, Putri Candrawathi berteriak-teriak saat kejadian itu. Lalu, kata Ferdy kepada Hendra, Brigadir J panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo mengeklaim peristiwa itu diketahui Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah Ferdy Sambo," bunyi salinan dakwaan itu.

Semua itu merupakan cerita yang direkayasa Ferdy Sambo dan disampaikan kepada Hendra Kurniawan.

Hendra kemudian menindaklanjutinya dengan menjumpai Benny Ali (saat itu Karo Provos Divpropam Polri) yang telah datang terlebih duhulu ke rumah Ferdy.

"Pelecehannya seperti apa," kata Hendra.

Benny menjawab, dia sudah bertemu dengan Putri Candrawathi di kediaman Jl. Saguling III.

Putri menceritakan kepada Benny bahwa telah terjadi pelecehan terhadap dirinya di saat sedang beristirahat di dalam kamar.

Menurut pengakuan Putri kepada Benny, Yosua atau Brigadir J telah memasuki kamar dan meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri.

Namun, Putri terbangun, kaget, dan berteriak.

Teriakan Putri membuat Yosua menodongkan senjata apinya kepada Putri sambil mencekik leher dan memaksa agar Putri membuka kancing baju.

Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga Yosua panik dan keluar dari kamar.

Cerita Benny Ali ini didapatkan dari Putri lalu diceritakan kembali kepada Hendra Kurniawan.

Setelah selesai mendengar cerita Benny, Hendra mendekati titik kejadian sambil melihat mayat Yosua yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas Ferdy.

Tidak lama kemudian sekitar pukul 19.30 WIB datang ambulans dan selanjutnya jenazah Yosua dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto.

Dalam perkara perintangan penyidikan ini ada enam terdakwa, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler