jpnn.com, JAKARTA - Dukungan bagi Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK disuarakan Ketua Umum KNPI Haris Pertama.
Menurut dia, KPK tidak punya bukti politikus senior Partai Demokrat itu melakukan korupsi.
BACA JUGA: Andi Arief: Lukas Enembe Tolak Keinginan Istana, Lalu Jadi Tersangka
"Pernyataan KPK yang akan menjamin akan mencabut status Lukas Enembe jika bisa membuktikan sumber uang Rp 560 miliar bukan dari korupsi menunjukkan bahwa KPK pada dasarnya tidak memiliki bukti apapun terhadap dugaan korupsi, kecuali sebatas berdasarkan laporan PPATK," ujar Haris.
Haris mengatakan laporan PPATK bukanlah alat bukti sebuah tindak pidana korupsi, melainkan hanya sebatas petunjuk awal tentang sebatas adanya ketidakwajaran transaksi keuangan.
BACA JUGA: Tanggapi Cuitan Andi Arief soal Kasus Lukas Enembe, Junimart Girsang: Opini Sesat
Ketidakwajaran transaksi keuangan itu harus dibuktikan dulu oleh KPK dengan bukti-bukti lain yang bisa menunjukkan adanya indikasi korupsi.
"Barulah Lukas Enembe bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan minimal 2 alat bukti. Sebaliknya jika ternyata transaksi itu tidak ada sedikitpun dari hasil korupsi, suap maupun gratifikasi maka transaksi itu walaupun nilainya fantastis harus dinyatakan wajar karena tidak bersumber dari uang negara maupun dari penyalahgunaan wewenang (suap atau gratifikasi)," beber Haris.
BACA JUGA: Info dari Andi Arief Demokrat soal Kondisi Lukas Enembe
Dia mengingatkan bahwa tidak ada aturan yang melarang seorang pejabat memiliki harta sebesar apa pun, selama sumbernya legal.
Menurut dia, Lukas Enembe tidak punya kewajiban membuktikan sumber hartanya karena beban pembuktian ada di KPK.
"Jika KPK tidak bisa membuktikan adanya indikasi korupsi maka selama itu pula setiap transaksi yang dilakukan Lukas Enembe harus dianggap wajar dan sah secara hukum karena sekali lagi transaksi keuangan adalah tindakan hukum bersifat privat (pribadi) sehingga tidak wajib menjelaskannya kepada siapapun termasuk kepada KPK," beber Haris.
"Oleh karena itu, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka yang hanya berdasar laporan PPATK merupakan tindakan ceroboh, sewenang-wenang yang bersifat abuse of power yang berbahaya dan dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Sehingga status tersebut harus segera dicabut demi keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif