Tanggapi Cuitan Andi Arief soal Kasus Lukas Enembe, Junimart Girsang: Opini Sesat

Jumat, 23 September 2022 – 23:41 WIB
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Junimart Girsang menanggapi cuitan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief tentang kasus Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Junimart Girsang menilai Partai Demokrat berusaha membentuk opini sesat yang mengaitkan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe dengan penolakan kursi eks Wagub Klemen Tinal diisi oleh orang usulan Presiden Jokowi.

Dia menyarankan Demokrat menaati asas dan hukum terkait perkara yang menjerat Lukas Enembe.

BACA JUGA: Junimart Girsang Sarankan Partai Demokrat Taat Hukum

"Menurut saya, ini mencoba mengulangi untuk kembali membentuk opini sesat," kata Junimart di Jakarta, Jumat (23/9).

Junimart mengatakan pernyataan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief merupakan opini tanpa dalil yang tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Junimart PDIP Sebut Andi Arief Frustrasi dan Beropini Sesat

Dia menyarankan agar semua pihak taat asas dan hukum, karena rakyat sudah cerdas.

“Dan tidak pada tempatnya lagi beropini tanpa dalil yang tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

BACA JUGA: Junimart Dorong RTRW Babel Perhatikan Gugus Pulau dan Kesejahteraan Masyarakat

Karena itu, Junimart menyarankan semua pihak mendukung kerja-kerja Presiden Jokowi dan solid bergerak demi kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya, Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief dalam akun Twitter resminya pada Jumat (23/9) yang menyinggung kasus yang menjerat Lukas Enembe dengan sikap dia yang menolak kursi eks Wagub Klemen Tinal diisi orang usulan Presiden Jokowi.

Andi menyampaikan orang usulan Jokowi adalah Paulus Waterpauw yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat. Andi menyebut Waterpauw tidak mendapat dukungan dari parpol. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler