jpnn.com, JAKARTA - Laskar Perantau NTB dan Front Pembela TGB (FPT) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak masuk angin terkait kasus yang melibatkan Tuan Guru Bajang (TGB). Hal ini menyusul banyaknya kelompok yang berupaya membunuh karakter TGB dalam kasus divestasi PT Newmont Nusa Tenggara.
Koordinator FPT Ahmad L mengatakan, salah satu pihak yang menyudutkan TGB adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menyeret TGB terkait pertemuan dengan dua pimpinan KPK yakni Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
BACA JUGA: KPK Jerat Petinggi Lippo, PT MSU Jamin Hak Pembeli Meikarta
"Ketua KPK sudah menjawab bahwa itu sebuah kebetulan dan kepergian Firli ke NTB sudah melapor ke KPK. Pak Firli memenuhi undangan dari Korem 162/Wira Bhakti Nusa Tenggara Barat pada Mei 2018 lalu. Kenapa ICW jadi kayak cacing kepanasan," kata Ahmad di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
Ahmad mengecam keras kepada pihak-pihak yang ingin memfitnah untuk menjatuhkan nama besar TGB yang merupakan seorang ulama dan birokrat. "Kami minta KPK jangan masuk angin dengan opini-opini di luar, kami yakin KPK solid," jelas dia.
BACA JUGA: Direktur Lippo Sogok Bupati, KPK Geledah Rumah James Riady
Ahmad menilai, KPK pasti melakukan penyelidikan secara objektif dan independen. Dia meminta semua pihak tidak mengintervensi atau menyetir ke arah yang menyesatkan."KPK jangan mau diintervensi dari pihak luar," tambah dia.
Sementara itu, pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji memastikan pertemuan Firli dengan TGB tidak melanggar aturan dan tidak ada conflict of interest terkait pertemuan tersebut.
BACA JUGA: Geledah Kantor DPMPTSP, KPK Sita Dokumen Perizinan Meikarta
"Bukan dalam konteks vested interest maupun bagi organs interest karenanya tidak ada conflict of interest," kata Indriyanto dia.
Mantan pelaksana tugas Komisioner KPK itu mengatakan, berdasarkan pengalamannya, para deputi dipastikan menjalankan tugas dan kewenangan sesuai standar operasional prosedur kelembagaan dengan sepengetahuan pimpinan.
Menurut dia, hal itu diatur dalam Peraturan KPK Nomor 07/2013 tentang Perilaku KPK, khususnya nilai integritas. Di poin 12 dinyatakan pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas sepengetahuan atasan.
Pasal 36 UU KPK berbasis fungsi dan norma hukum yang hanya mengikat implementasinya dalam konteks projustisia sebagai ranah bidang penindakan, bukan bidang pencegahan.
"Begitu pula Firli dan TGB juga tidak ada dalam konteks mengganggu penegakan hukum yang secara substansial akan mendestruksi atau memengaruhi penanganan perkara. Jadi agar Pasal 36 UU KPK tidak dimaknai secara rigid dan ekstensif. Karena itu, peraturan KPK memberikan solusi pemaknaan, yaitu sepengetahuan atasan," kata dia.
Menurut dia, dedikasi Firli kepada negara tidak diragukan dalam menjalankan tugasnya. "Jadi saya tidak melihat hal ini sebagai persoalan krisis kepimpinan KPK. Secara organisatoris dan kelembagaan, KPK sangat solid dan eksis," pungkas Indriyanto. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokumen KPK Ungkap Nikah Siri Gubernur Aceh dengan Si Cantik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga