KPK Jerat Petinggi Lippo, PT MSU Jamin Hak Pembeli Meikarta

Kamis, 18 Oktober 2018 – 20:38 WIB
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) selaku kontraktor proyek Meikarta berjanji memenuhi hak-hak pembeli unit properti milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi itu. Menurut kuasa hukum PT MSU Denny Indrayana, meski kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan suap dalam perizinan Meikarta, namun proses pembagunannya tetap berjalan.

"PT MSU akan bertanggung jawab dan berusaha memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta. Agar semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Denny sebagaimana keterangan tertulis yang dikutip JawaPos.Com, Kamis (18/10).

BACA JUGA: Kubu Prabowo Sentil soal Timses Jokowi yang Kena OTT KPK

Menurutnya, PT MSU tetap berupaya memenuhi komitmennya kepada pembeli Meikarta. "Kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan sesuai dengan komitmen pada pembeli," tambahnya.

Selain itu Denny mengatakan, PT MSU akan menghormati proses hukum dan bertindak kooperatif serta bekerja sama dengan KPK. Sebagaimana diketahui, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro menjadi tahanan KPK lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT) suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

BACA JUGA: Direktur Lippo Sogok Bupati, KPK Geledah Rumah James Riady

"Bahwa sebagaimana dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dari proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta. Atas keterangan yang bijak dan baik tersebut, PT MSU sangat berterima kasih," tegas Denny.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik tengah mendalami mengenai proses perizinan proyek Meikarta. Salah satu yang ditelisik KPK berkaitan dengan pelaksanaan proyek yang diduga dilakukan sebelum terbit izin mendirikan bangunan (IMB).

BACA JUGA: KPK Duga Izin Meikarta Bermasalah

"Hal ini sedang didalami lebih lanjut, termasuk apakah proses pembangunan telah dilakukan saat proses perizinan IMB belum selesai? Karena rincian fakta penting bagi kami di proses pembuktian," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPK menduga ada suap dari Billy ke Neneng terkait perizinan untuk Meikarta. Suap yang sudah diserahkan adalah Rp 7 miliar dari komitmen keseluruhan sebesar Rp 13 miliar.

Tersangka pemberi suap dalam kasus itu ada empat orang. Yakni Billy Sindoro dan anak buahnya yang bernama Henry Jasmen, serta konsultan Lippo Group bernama Taryadi dan Fitra Djaja Purnama.

Sedangkan tersangka penerima suapnya adalah Neneng Hassanah dan sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi. Antara lain Jamaludin (kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Najor (kepala Dinas Damkar Kabupaten Bekasi), Desi Tisnawati (kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), serta Neneng Rahmi (kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.(jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Suap Meikarta Satu Blok dengan Ratna Sarumpaet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler