jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) percaya diri menghadapi gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan mantan kadernya, Fahri Hamzah.
Ketua DPP PKS bidang hukum dan advokasi Zainuddin Paru saat dihubungi wartawan mengatakan kesiapannya menghadapi kubu Wakil Ketua DPR itu di PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Bos PT BGD Mengaku Dipalak Ketua DPRD Banten
"Intinya kami sudah siap untuk hadapi gugatan beliau," kata Zainuddin, Selasa (5/4).
Soal kesiapannya seperti apa, Zainuddin belum bisa menjelaskan lebih jauh karena belum menerima secara resmi gugatan Fahri.
BACA JUGA: Tak Bisa Berkutik, Terdakwa Suap Bank Banten Akui Perbuatan
Namun, dari penjelasan kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, disebutkan mereka mengajukan gugatan PMH sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.
Menjawab hal ini, Zainuddin mengaku sudah penah menghadapi gugatan seperti yang dilayangkan Fahri, pemecatan salah seorang kader PKS sekitar tahun 2010/2011. Ketika itu PKS dimenangkan pengadilan.
"Kalau memang betul gugatan itu sudah masuk, tentu ini merupakan gugatan kedua yang kami lawan. Kemudian pengadilan memutuskan hal itu tidak terbukti dan PKS dimenangkan," tambahnya, optimistis.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Rasain, Jual 10 Ribu Keping Video LGBT, Dua Pemuda Dibekuk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut: Kami tidak Pernah Menyerah
Redaktur : Tim Redaksi