Menurut Harry Azhar Aziz, perbaikan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan dilakukan pemerintah melalui kenaikan gaji pokok PNS/TNI/Polri dan pensiun pokok sebesar 10 persen
BACA JUGA: Syamsul: PLTA Asahan III Operasi Tiga Tahun Lagi
Di samping pemberian gaji ke-13 bagi PNS/TNI/Polri, pensiun pokok ke-13 bagi pensiunan, dan penyediaan anggaran remunerasi untuk kementerian/lembaga."Banggar meminta agar anggaran belanja pusat ini diprioritaskan untuk perbaikan aparatur negara dan pensiunan," tegas Harry.
Dihubungi terpisah Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey mengatakan, kenaikan gaji ini hanya berlaku untuk PNS/TNI/Polri dan tidak berlaku bagi pegawai BUMN/BUMD
"Kita sudah tahu sendiri, gaji pegawai BUMN/BUMD jauh lebih tinggi dibanding pegawai negeri
BACA JUGA: Jumlah Wisman Eropa Meningkat
BACA JUGA: Kontrak Gas dengan Singapura Segera Direnegosiasi
Makanya, tiap tahun gaji mereka diupayakan naik," pungkasnya.(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Minta Tunda Kenaikan Harga Elpiji
Redaktur : Tim Redaksi