jpnn.com - JAKARTA--Instansi yang memiliki belanja pegawai di atas 55 persen masih berpeluang mendapatkan formasi. Hanya saja untuk mendapatkan formasi, harus melalui serangkaian pemeriksaan selektif dan cukup panjang.
"Ketentuannya bagi instansi yang belanja pegawainya di atas 50 persen tidak boleh mendapatkan formasi. Namun ada instansi tertentu yang sangat membutuhkan pegawai baru dan itu kita pertimbangkan," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di kantornya, Jakarta, Rabu (13/8).
BACA JUGA: Tim Prabowo-Hatta Ngotot Suara Nol karena Dicurangi
Dia menyebutkan, ada 67 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 55 persen. Namun yang diberikan formasi tahun ini tidak sampai lima persen. Itupun hanya untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu.
"Jabatan tertentu ini khusus layanan publik saja. Di luar itu tidak akan kita beri," tegasnya.
BACA JUGA: PDIP Pastikan Jokowi Terbuka ke Partai Pengusung Prabowo-Hatta
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, instansi yang belanja pegawainya di atas 55 persen masih dimungkinkan untuk menambah pegawai. Namun jumlahnya tidak banyak.
"Untuk tenaga administrasi tidak dibolehkan. Ini hanya berlaku bagi jabatan tertentu saja yang di instansi tersebut SDM-nya kurang atau malah tidak ada," terangnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Ketua KPU Jayapura Bantah Suara Prabowo-Hatta Nol
BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi CPNS IPDN Disinkronkan dengan UU ASN
Redaktur : Tim Redaksi