jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPU Kota Jayapura Hermias Numbery membantah tuduhan saksi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dilarang masuk ketika proses rekapitulasi suara di tingkat kota pada tanggal 16 Juli 2014.
Numbery mengungkapkan, saksi Prabowo-Hatta hadir saat rapat pleno rekapitulasi suara meski datang terlambat.
BACA JUGA: Formasi CPNS IPDN Disinkronkan dengan UU ASN
"Keberatan tentang saksi calon tak diizinkan masuk. Saksi nomor 1 datangnya jam 11.00 WIB lewat, seharusnya jam 07.00 WIB dan ditunda setengah jam. Kemudian dilaksanakan pada jam 10.30 dan datang, sudah selesai kemudian pulang," papar Numbery saat bersaksi dalam sidang perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (13/8).
Numbery juga menyangkal apabila pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan suara nol persen di Jayapura. Menurutnya, pasangan calon presiden yang didukung oleh Koalisi Merah Putih itu mendapatkan suara di Kelurahan Entrop.
BACA JUGA: SBY Pidato Kenegaraan, DPR-DPD Gelar Sidang Bersama
"TPS 14 juga dikatakan nol, tapi faktanya tidak benar. Nomor urut satu mendapatkan 63 suara dan nomor urut dua 111 suara. Jadi tidak benar di TPS tersebut tidak mendapatkan suara," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Numbery juga memastikan bahwa tidak ada intervensi dalam pelaksanaan pemilu di wilayah Papua. Ia menegaskan, intervensi juga tidak ada dalam proses rekapitulasi suara.
BACA JUGA: Usut Obor Rakyat, Polri Butuh Keterangan Jokowi
"Tidak ada intervensi, saat rekapitulasi juga tidak," tandas saksi dari pihak termohon ini. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jadwalkan Periksa Bekas Supir Rudi Rubiandini
Redaktur : Tim Redaksi