JAKARTA -- Percepatan formasi CPNS dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kementerian Dalam Negeri akan disinkronkan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat open career system termasuk open recruitment. Di samping kewajiban melakukan pemetaan jabatan sebelum mengajukan formasi CPNS ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Pola karir juga harus dibenahi, dilihat jenjangnya seperti apa karena formasi saat ini sudah over dari kuota dan perlu dibicarakan dengan Kementerian Keuangan,” kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Rabu (13/8).
Dijelaskannya, pemetaan jabatan merupakan tindak lanjut dari perencanaan jabatan. Diikuti penetapan standar-standar jabatan dan sinkronisasi kebutuhan.
BACA JUGA: SBY Pidato Kenegaraan, DPR-DPD Gelar Sidang Bersama
"Dengan begitu, lulusan-lulusan praja IPDN akan ketahuan standar kompetensinya dan menduduki formasi apa saja setelah lulus," terangnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Usut Obor Rakyat, Polri Butuh Keterangan Jokowi
BACA JUGA: KPK Jadwalkan Periksa Bekas Supir Rudi Rubiandini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Ebola, Indonesia Batasi Kedatangan Turis
Redaktur : Tim Redaksi