Belanja Rp 5 Juta di Indonesia, Wisman Dapat Restitusi PPN

Jumat, 02 Agustus 2019 – 14:27 WIB
Wisatawan mancanegara asal Tiongkok saat berjalan-jalan di kawasan Kuta, Badung, Bali. Foto: Miftahudin/Radar Bali

jpnn.com, JAKARTA - Turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia bakal mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) pertambahan nilai (PPN).

Hal itu merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pelonggaran pajak.

BACA JUGA: Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Belum Memuaskan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 disebutkan bahwa wisman berhak mendapatkan pengembalian PPN sepuluh persen jika membeli barang dari Indonesia senilai minimal Rp 5 juta.

BACA JUGA: Membedah Untung dan Rugi Rencana Jokowi Pangkas Pajak Korporasi

BACA JUGA: Tiket Pesawat Mahal, Kunjungan Wisman Tersendat

Namun, pembelian tersebut harus dilakukan satu kali di satu toko yang sama dan tercatat dalam satu faktur pajak khusus (FPK) yang sama pada tanggal yang sama.

Aturan yang baru akan diubah. Yakni, wisman berhak mendapatkan pengembalian PPN jika berbelanja di Indonesia minimal Rp 5 juta.

BACA JUGA: Bidik 200 Ribu Turis Kiwi Lewat Direct Flight & Resto Padang

Akan tetapi, pembelanjaan tersebut tak harus dilakukan pada satu toko yang sama dan tercatat pada FPK yang sama pada tanggal yang sama.

Artinya, wisman berhak mendapatkan pengembalian PPN asalkan berbelanja minimal Rp 5 juta di toko mana pun.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar mengatakan, aturan restitusi tersebut akan diubah pada Agustus ini.

Namun, sistem di ritelnya masih akan dibangun terlebih dahulu agar dapat menyesuaikan. Targetnya, aturan itu dapat diterapkan mulai Oktober 2019.

”Harapannya dengan direlaksasi, mudah-mudahan ritel-ritel kecil, toko cenderamata kecil pun semakin banyak yang bisa bergabung,” ucap Arif, Kamis (1/8).

Saat ini ada 46 ritel yang terdaftar dalam program restitusi PPN untuk wisman. Ke-46 ritel memiliki 236 jaringan toko di Indonesia.

Selain itu, pemerintah bakal memberikan kelonggaran pajak penghasilan (PPh) untuk beasiswa.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012, beasiswa yang tidak dikenakan PPh, antara lain, biaya studi yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya penelitian, biaya pembelian buku, dan biaya hidup penerima beasiswa. Poin-poin tersebut rencananya diperluas.

Dengan demikian, akan semakin banyak komponen beasiswa yang juga dibebaskan dari PPh. (rin/agf/vir/c25/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Wisman Terus Meningkat, Butuh SDM Mumpuni


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler