jpnn.com, JEPARA - Petugas Polres Jepara membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Modus tersangka mengirim korbannya bekerja secara ilegal ke luar negeri.
BACA JUGA: Si Kembar Rihana dan Rihani Buronan yang Paling Dicari Polisi
Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.
"Kedua tersangka tersebut, yakni berinisial AJS (40) yang merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara dan K (49) warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers, Selasa.
BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Jepara yang didampingi sejumlah PJU dan Kabid Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara R. Eko Sulistiyono.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka AJS, di antaranya ada kuitansi, papan tulis yang berisi daftar nama kru yang akan berangkat ke Korea, handphone dan buku catatan daftar tenaga kerja Indonesia (TKI).
BACA JUGA: Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung
Sedangkan dari tersangka K, terdapat kartu keluarga, ijazah sekolah, handphone, dan paspor.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AJS mengelabui 18 orang. Sedangkan modusnya dengan menjanjikan memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) lewat jalur udara, laut, dan darat ke luar negeri tanpa harus memiliki P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).
Sementara tersangka K mengelabui satu orang yang menjadi korban TPPO.
"Modusnya hampir sama, menawarkan lowongan pekerjaan di luar negeri. Kemudian tersangka meminta sejumlah dana, seperti tersangka AJS meminta uang senilai Rp 30 juta dengan dibayar bertahap. Misalnya dibayar Rp 2,5 juta dulu, berikutnya dibayar Rp 3 juta dan ditambah lagi dengan alasan untuk keperluan lain," ujarnya.
Jika ditotal dari 19 korban, kata dia, nilai kerugiannya mencapai Rp 200 juta lebih.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Untuk menghindari kasus serupa terulang, dia mengingatkan masyarakat untuk hati-hati serta lebih selektif dalam menerima tawaran untuk bekerja di luar negeri.
Kabid Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara R. Eko Sulistiyono menyampaikan apresiasinya terhadap Polres Jepara yang mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang.
"Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar tanpa melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah. Apalagi untuk di Kabupaten Jepara tidak ada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI)," ujarnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bripda AF Menyaksikan Bripda YM Ditusuk, Anggota Polri Itu Terkapar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti