jpnn.com, TERNATE - Personel Markas Unit Pulau Taliabu dan personel KP XXX-2008 Ditpolairud Polda Maluku Utara mengamankan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) KM Musda 02 yang diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kabupaten Pulau Taliabu.
Polisi juga mengamakan satu unit kapal yang digunakan tujuh ABK tersebut menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
BACA JUGA: Lihat, Polisi Tangkap Sebelas Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan awalnya personel melakukan patroli rutin dan mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya penangkapan ikan menggunakan bahan peledak oleh nelayan dari Bokang, Kabupaten Banggai.
Selanjutnya, personel menuju lokasi yang disebutkan warga dalam laporan itu.
BACA JUGA: Polisi Buru Bos 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
Polisi mendapati satu kapal melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak.
Oleh karena itu, personel langsung melakukan tembakan peringatan.
BACA JUGA: 3 Anggota Polisi Dibawa Kabur Penyelundup dengan Kapal Hantu, Dikeroyok hingga Tak Berdaya
Namun, nakhoda kapal tidak mengindahkan peringatan tersebut dan langsung kabur menuju perairan Pulau Banggai.
"Personel langsung mengejar pelaku kurang lebih selama 2 jam dan berhasil melumpuhkan satu awak kapal dengan menembak paha kiri. Di situ baru Kapal Musda 02 dimatikan mesinnya dan para awak kapal keluar ke atas dek," kata dia di Ternate, Jumat (27/5).
Dari penangkapan tersebut, personel mengamankan satu kapal, 1 ton ikan, satu botol bom botol dan satu bom menggunakan galon 5 liter.
Selanjutnya, para awak kapal dibawa ke Ditpolairud Polda Maluku Utara penyidikan.
Kombes Michael mengimbau masyarakat Maluku Utara menjaga kelestarian alam dengan menangkap ikan sesuai aturan, tidak menggunakan bahan peledak yang dapat merusak habitat.
"Apabila melihat atau mendapati kegiatan yang dapat membahayakan habitat dan melanggar aturan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti," kata Kombes Michael. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi