Belasan Perusahaan Asing Tidak Pernah Bayar Pajak

KPK Curiga Ada Pejabat Nakal

Jumat, 15 Juli 2011 – 07:11 WIB

JAKARTA - Perusahaan-perusahaan pengemplang pajak masih terus berkeliaranBahkan KPK mencatat ada 14 perusahaan asing di sektor migas belum membayar pajak

BACA JUGA: ESDM Pilih Larang Mobil Pribadi

Akbibatnya, negara dirugikan hingga triliunan rupiah


"Dalam catatan terakhir BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) pajak yang tidak dibayar dari perusahaan asing mencapai Rp 1,6 triliun)," kata Wakil Ketua Haryono Umar kemarin (14/7)

BACA JUGA: Plt Gubernur Sumut Didesak Cepat Bergerak



Lebih lanjut Haryono mengungkapkan bahwa dari 14 perusahaan asing yang tidak pernah membayar pajak itu, beberapa diantaranya sama sekali tidak pernah membayar sejak menteri keuangannya berganti sampai lima kali
Namun, Haryono mengaku belum saatnya untuk mengungkap perusahaan mana saja yang mengemplang pajak tersebut

BACA JUGA: Tarif KA Lebaran Naik 20 Persen



Yang jelas, kini pihaknya terus koordinasi dengan BP Migas, Direktorat Jendral Pajak dan Direktorat Jendral Anggaran untuk membahas permasalah tersebutHaryono pun yakin, bahwa kerugian negara lebih dari Rp 1,6 triliun seperti dalam catatan BP MigasMenurutnya, potensi kerugian keuangan negara itu lebih besar lantaran pendataan baru mengacu pada data yang dimiliki BP Migas"Banyaknya perusahaan yang tidak bayar pajak bisa jadi karena adanya perbedaan pendapat dengan pemerintah mengenai perhitungan nilai pajak," katanya.

Tapi, menurut Haryono juga tidak kemungkinan banyaknya perusahaan asing yang tidak membayar pajak itu karena terpengaruh oleh penyelenggara yang nakalDia pun khawatir begitu banyak penyelenggara negara yang terlibat sehingga membuat banyak perusahaan asing mengemplang pajakNah, pada ranah itulah, KPK akan melalukan kajian mendalamDia meminta Dirjen Migas untuk menagih kekurangan pembayaran pajak itu

Dirjen Pajak Kementrian Keuangan AFuad Rahmany berjanji bakal menindaklanjuti temuan KPK terkait dugaan tunggakan pajak 14 perusahaan migas asing"Kita memang kerjasama dengan KPK," kata Fuad kemarin (14/7).

Fuad enggan berbicara lebih detail mengenai kasus ituIa tidak bersedia menyebut besaran tunggakan pajak atas 14 korporasi itu"Cukup KPK saja yang ngomongSaya tidak akan kasih komentar duluSaya harus cek dan klarifikasi dulu," kata Fuad.

Mantan Ketua Bapepam itu mengatakan, pihaknya bakal terus berbagi data dengan KPKUpaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajakLangkah berbagi data dilakukan, dengan tetap berada dalam koridor tidak melanggar Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanPasal tersebut menghendaki adanya perlindungan rahasia wajib pajak.

"KPK dan pajak kerjasama dalam segala hal, kerjasama teknis, keahlian, dan data-data yang dibutuhkan sejauh tidak melanggar pasal 34," kata Fuad(kuh/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Devisa RI Tembus USD 120 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler