Gara-gara Pungli, Kepsek dan Wakepsek Terancam Dipecat

Rabu, 14 Juni 2017 – 22:27 WIB
Tim Saber Pungli menunjukkan barang bukti terkait penerimaan siswa baru di MTsN Model Gunungpangilun, Padang, Sumbar, Selasa. Foto: padeks/jpg

jpnn.com, PADANG - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Padang akhirnya merilis tersangka pungli yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (12/6).

Kedua tersangka adalah Chandra Karim (Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Model Gunungpangilun Padang) dan Rahmi Jandras (Wakil Kepala MTsN Model Gunungpangilun Padang bidang humas).

BACA JUGA: OTT Pungli, Polda Amankan Rp 48 Juta, Si Pembawa Uang Malah Kabur

Hal itu diungkapkan Kapolresta Padang Kombespol Chairul Aziz dalam jumpa pers di Mapolresta Padang, kemarin (13/6). Kedua tersangka ditangkap di MTsN Model Gunungpangilun Padang, Sumbar, Senin (12/6).

Penangkapan berawal ketika adanya informasi dari masyarakat tentang pungli yang dilakukan oknum pihak MTsN Model Gunungpangilun. Setelah itu Tim Saber Pungli Polresta Padang melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Panitia PPDB Jangan Coba-coba Terima Suap

Setelah memastikan adanya dugaan pungli yang dilakukan kedua oknum terkait penerimaan siswa baru, Tim Saber Pungli Kota Padang langsung bergerak.

Senin (12/6), sekitar pukul 11.30 akhirnyan dilakukan penangkapan terhadap Chandra. Dia tertangkap tangan sedang melakukan pungli terhadap wali murid yang mendaftarkan anaknya di sekolah yang dipimpinya itu.

BACA JUGA: Ingat! Tidak Ada Jalur Tes PPDB

Kemudian dilakukan penggeledahan di ruang kepala sekolah tersebut dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 4.488.000. Uang tersebut diduga hasil pungli.

Setelah dilakukan interogasi terhadap Chandra, terungkap bahwa dia tidak bekerja sendiri, tapi bekerja sama dengan Rahmi. Polisi pun langsung bergerak. Tak jauh dari ruang kepala sekolah, polisi mengkap Rahmi dengan barang bukti yang ada di laci mejanya uang Rp 14.000.000 dan rapor murid SD calon siswa MTsN itu.

Menurut Chairul Aziz, kedua pelaku mempunyai peran masing-masing. Kepala sekolah berperan sebagai eksekutor yang meminta langsung kepada wali murid yang anaknya mau masuk MTsN Model Gunungpangilun. Sedangkan Rahmi sebagai penerima uang dan disimpan di dalam lemarinya.

”Dua tersangka tersebut ditangkap karena mencoba meminta uang kepada wali murid yang akan masuk MTsN Model Gunungpanggilun tersebut. Dari informasi itulah kami menangkap kedua tersangka. Mereka akan dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 374 dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman penjara paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 750.000.000,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Tim Saber Pungli Kota Padang AKBP Tomi Bambang Irawan yang juga Wakapolresta Padang mengatakan, dari keterangan saksi-saksi, kedua tersangka meminta uang secara terang-terangan kepada wali murid yang akan memasukkan anaknya ke sekolah tersebut.

”Satu murid dipungut sebesar Rp 1.500.000. Kedua pelaku masih kami minta keterangannya. Kasus ini belum mengarah ke Kemenag Kota Padang. Kalau nantinya ada megarah ke sana tidak tertutup kemungkinan akan kita periksa juga pihak Kemenag tersebut,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dari keterangan saksi-saksi juga didapatkan informasi bahwa sekolah tersebut rencana akan menerima 80 orang siswa lewat jalur pintas (menyogok). Namun saat ini baru diterima sekitar 50 orang.

AKBP Tomi Bambang Irawan menyebut, dalam dua tahun belakangan ini sudah dua kasus pungutan liar yang diungkap dengan tersangka tiga orang. ”Kami mengimbau kalau mau selamat tinggalkan pungli. Kami mengimbau masyarakat Kota Padang kalau ditemukan pungli di wilayah masing-masing, silakan hubungi kami. Identitas anda akan kami rahasiakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, Japeri yang juga hadir pada jumpa pers tersebut mengatakan, pihaknya baru mengetahui setelah Kapolresta Padang memberi tahu melalui telepon genggam. ”Sekarang kami serahkan masalah hukum ini ke Polresta Padang. Yang jelas saya sudah laporkan masalah ini ke Kemenag Provinsi Sumatera Barat dan keduanya terancam dipecat,” ujarnya.

Pihaknya masih menunggu perkembangan kasus ini. Japeri menyebut kasus ini adalah tamparan buat Kemenag Kota Padang. Pihaknya sudah mewanti-wanti kepada MTsN yang ada di Kota Padang supaya jangan ada pungutan liar.

”Saya terus menyuarakan kepada kepala MTsN yang ada di Kota Padang, supaya jangan main-main dengan yang namanya pungli. Karena itu adalah perbuatan dilarang hukum,” ujarnya sembari menyebut, siap kapan saja dimintai keterangan terkait hal ini.

Usai jumpa pers, kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke ruang tahanan Polresta Padang dijaga ketat Satuan Reserse Polresta Padang. Sehingga wartawan tidak bisa mewawancarai tersangka.(e)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilarang Daftar SMA dan SMK Sekaligus


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler