jpnn.com - SURABAYA - Upaya pemerintah menekan angka pelanggaran pemberian tunjangan hari raya (THR), belum berdampak signifikan. Terbukti, sampai enam hari menjelang Lebaran, ada 14.673 orang yang mengadu belum menerima THR.
Pengaduan itu adalah jumlah terakhir hingga kemarin sore yang masuk ke posko Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di Jalan Kidal dan sepuluh kantor serikat buruh lainnya. Posko tersebut memang dibuka untuk menerima pengaduan pelanggaran pemberian THR.
BACA JUGA: Padi Diserang Hama Mematikan
Koordinator MPBI Djamaluddin di kantor Kejaksaan Tinggi Jatim kemarin menyebut, pelanggaran itu dilakukan 20 perusahaan besar. Perusahaan tersebut ada yang berskala regional, bahkan ada yang berskala nasional. Yang memprihatinkan, dari daftar itu, ada kantor pemerintahan yang belum memberikan hak tahunan karyawannya tersebut. Seperti kantor Dishub Pemkot Surabaya. Pengadunya adalah beberapa honorer yang bekerja di sana.
Menurut dia, sebenarnya batas pembayaran THR telah jatuh tempo pada Kamis (1/8). Meski masa pembayaran sudah melewati batas, tetap saja pengaduan atas pelanggaran pemberian THR masih menjamur. Djamaluddin tidak menampik jumlahnya bisa saja bertambah,
BACA JUGA: Hitung Arus Mudik Gunakan Mesin OTC
Dia menjelaskan, para pengadu yang belum mendapatkan haknya itu berasal dari buruh dan tenaga kerja honorer yang berada di Jatim. Mereka berasal dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto. Bahkan, ada juga yang berasal dari Jember Blitar serta Lamongan.
Hanya saja, dari jumlah pengaduan sebanyak 14.673 itu, ada enam ribu kasus yang berhasil diselesaikan. Penyelesaian masalah itu dilakukan melalui mekanisme advokasi sehingga akhirnya perusahaan membayarkan THR karyawan. "Tapi ada sebagian lainnya yang belum dibayar," katanya.
BACA JUGA: Alat Berat Siaga di Jalur Mudik
Dari hasil pendataan terungkap bahwa, belum dibayarkannya THR itu dengan beragam alasan. Antara lain, ada yang karena berstatus outsourching, masih proses PHK, atau pun berstatus kontrak. Bahkan ada yang terang-terangan yang menyebut bahwa THR akan dibayar belakangan.
Dikonfirmasi soal keluhan honorer Dishub Surabaya, Kepala Dishub Surabaya Eddi mengatakan bahwa sesuai kontrak kerja memang tidak ada tunjangan hari raya (THR) yang diberikan pada honorer tersebut.
Dia mengakui dari sisi kemanusiaan kebijakan tersebut memang kurang etis, tapi PNS juga tidak menerima THR. Hal tersebut merupakan aturan yang tidak bisa dilanggar. "Kalau kami berikan THR, justru yang salah dishub," paparnya. (eko/end)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Kunjungi Kampung Kelinci
Redaktur : Tim Redaksi