jpnn.com - BALIKPAPAN – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Umum tengah menunggu evaluasi gubernur.
Jika beleid ini disetujui pemprov, pemkot Balikpapan optimistis pendapatan retribusi pada 2017 akan meningkat
BACA JUGA: Banyak Tahanan Tidur Sambil Duduk di Tempat Menjemur Pakaian
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) Balikpapan, Muklis mengatakan, raperda tersebut berisi tentang penyesuaian retribusi parkir.
Pasalnya, tarif parkir dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi.
BACA JUGA: Ratusan Jabatan Struktural Setingkat Eselon IV Akan Hilang
Retribusi untuk sepeda motor yang diparkir di badan jalan sebesar Rp 1.000.
Sedangkan tarif parkir mobil mencapai Rp 2.000.
BACA JUGA: Mencurigakan Banget, 30 Pasangan Nonmuhrim Ngamar
"Ini menyesuaikan tarif on the street yang akan berlaku 2017. Dishub yang mengkaji hal tersebut. Selain itu, berisi tentang mengatur manajemen pengelolaan parkir on the street secara profesional," ujarnya sebagaimana dilansir Balikpapan Pos, Rabu (7/12).
Dai menjelaskan, raperda ini perlu segera disahkan menjadi perda (peraturan daerah).
Sebab, hal itu bertujuan memperbaiki manajemen retribusi yang saat ini kurang tertata.
Solusi yang ditawarkan dalam kebijakan ini adalah pengaturan pegawai dan penggunaan sistem parkir digital.
"Saat ini kurang maksimal, masih tarik parkir secara manual. Kalau pakai parkir meter, optimistis lebih tertata dan baik. Apalagi tidak lagi kecolongan parkir gratis karena semua kendaraan harus melalui alat ini," ucapnya.
Tahun depan, pemkot menganggarkan Rp 1,3 miliar untuk pembelian sepuluh unit alat parkir meter.
Alat ini akan dipasang di tiga titik parkir yang dianggap potensial.
Seperti Kebun Sayur, Ruhui Rahayu, dan Balikpapan Permai.
"Penginnya sesegera mungkin jadi perda. Kan dewan jadi bisa mendorong dari payung hukum," kata anggota Komisi II DPRD Balikpapan itu. (ane/riz/k15/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Akses, Bangun Jalan Lingkar Sepanjang 40 Kilometer
Redaktur : Tim Redaksi