Beli Apartemen Mewah dan Asuransi, Pak Tua Ini Nyamar

Kamis, 06 Agustus 2015 – 16:48 WIB
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan dan tindak pidana pencucian uang, Fuad Amin Imron kerap menyamar sebagai pengusaha ketika melakukan transaksi jual beli. Modus ini digunakan untuk menyembunyikan identitasnya sebagai bupati Bangkalan, Jawa Timur.

Hal itu diketahui dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pada sidang untuk Fuad Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/8). Salah satu saksi tersebut adalah Pungki Adi Saputra selaku pegawai dari BNI Life Jakarta.

BACA JUGA: Diperiksa Bareskrim, Jawaban Bupati Barru Berlawanan dengan Saksi-Saksi

Menurut Pungki, Fuad dan istrinya Siti Masnuri pernah membeli polis asuransi dari perusahaan tempat dia bekerja. Dalam formulir pembelian polis Fuad mencantumkan pengusaha di sektor perdagangan sebagai profesi. Fuad juga mengaku berpenghasilan Rp 4 miliar pertahun.

"Seingat saya Bapak Fuad (mencantumkan identitas sebagai) perdagangan," kata Adi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: Nenek-Nenek Juga Sudah Tahu 9 Desember Pilkada Serentak

Sementara, lanjut Pungki, Siti Masnuri, mencantumkan identitas sebaga pengusaha properti atau broker. Siti juga mengaku berpenghasilan Rp 300-500 juta dengan penghasilan tambahan Rp 300 juta pertahun.

Jaksa kemudian menegaskan apakah dalam Formulir itu ada keterangan tentang status Fuad sebagai Bupati Bangkalan. Pungki pun menjawab tidak ada keterangan semacam itu diberikan oleh Fuad.

BACA JUGA: Buwas Janji Bongkar Otak Perdagangan ABK Myanmar

"Tidak ada," jawabnya singkat.

Modus yang sama digunakan Fuad saat membeli 8 unit apartemen di Sudirman Hill Residence akhir tahun 2014 lalu. Fuad yang saat itu menjabat ketua DPRD Bangkalan mengaku sebagai pengusaha dari Madura.

"Saya diberitahu ada pengusaha dari Madura. Saya pikir pengusaha jual beli barang bekas. Tapi setelah saya lihat, bapak (Fuad) bilang kalau bapak abis jual tanah," kata sales Sudirman Hill Residence, Fitri saat bersaksi.

Fitri mengaku tidak tahu kalau Fuad adalah ketua DPRD dan mantan bupati. Fuad sendiri tidak pernah mengungkapkan statusnya sebagai pejabat negara saat melakukan transaksi pembelian.

Menurut Fitri, delapan unit apartemen yang dibeli itu tidak semua atas nama Fuad Amin. Dikatakannya, ada apartmen yang didaftarkan atas nama Siti Masnuri, Abdul Hadi, dan Taufik  Hidayat masing-masing dua unit. Hanya dua unit sisanya yang atas nama Fuad Amin.

Untuk pembayaran, lanjutnya, dilakukan dengan cara mencicil  selama empat bulan. Tapi sampai sekarang cicilan itu belum lunas lantaran Fuad ditangkap KPK pada bulan Desember 2014 lalu.

"Belum (lunas). Baru sekitar Rp 4,5 miliar," kata Fitri menjawab pertanyaan jaksa.

Seperti diketahui, Fuad Amin didakwa menerima suap senilai Rp 18,050 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Pemberian ini merupakan balas jasa atas peran Fuad dalam perjanjian bisnis pembelian dan penyaluran gas alam.

Selain itu Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar. Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp 54,9 miliar. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bung Karno Pun jadi Saksi Bisu Pelantikan Anggota Komisi Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler