Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Junaidi Dibekuk Polisi

Sabtu, 21 Oktober 2017 – 04:09 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BATAM - Junaidi dibekuk polisi, Kamis (19/10) malam lantaran membeli satu unit ponsel pakai uang palsu.

Dia dilaporkan korbannya, Riskan Septiani yang menjual ponselnya di medsos facebook (fb) Forum Jual Beli (FJB) seharga Rp 900 ribu.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Bersenjata Panah Sekap Mahasiswi Dibekuk

Uang palsu tersebut, menurut pengakuan Junaidi, didapatnya dari seseorang yang menjual kepadanya separuh harga yakni nominal Rp 1,2 juta dibelinya Rp 600 ribu.

Saat itu Junadi mencoba melihat postingan di fb. Dari situ Junaidi tertarik dengan ponsel yang diiklankan korbannya hendak dijual melalui medsos. Junaidi langsung menelepon korbannya dan hendak bertransaksi.

BACA JUGA: Terjebak Macet, Pelaku Jambret Babak Belur Dihajar Warga

"Baik pelaku dan korban janjian ketemu di kawasan Seibeduk. Tanpa rasa takut ketahuan uangnya palsu, Junaidi langsung menyerahkan uangnya ke korbannya," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, Jumat (20/10).

Setelah membayar dan menerima ponsel yang dibelinya, Junaidi bergegas meninggalkan korbannya.

BACA JUGA: Empat Anggota Polresta Barelang Dipecat

Begitu uang yang dari pembayaran Junaidi dihitung, korban sadar kalau uang tersebut adalah uang palsu (upal), dan korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Seibeduk.

Dari laporan tersebut, polisi langsung melacak keberadaan pelaku dan mendatangi lokasi keberadaan pelaku.

"Junadi dibekuk tanpa perlawanan. Polisi menggiring Junadi ke kosnya untuk digeledah. Hasil penggeledahan, polisi mendapati lagi sisa uang palus yang ditinggalnya di tempat kosnya Rp 300 ribu yang semua upalnya pecahan Rp 50 ribu. Sehingga total upal yang dimiliki Junadi Rp 1,2 juta," terang Kombes Hengki.

Pantauan Batam Pos, uang palsu pecahan Rp 50 ribu tersebut, dilihat dari warna maupun tekstur dan bentuk cetakannya tampak kalau uang tersebut adalah palsu atau kertas yang dicetak di mesin cetak.

Atas perbuatannya, Junaidi dijerat dengan pasal 244 juncto pasal 245 KUH Pidana tentang tindak pidana memalsukan mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (gas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Please, Dokter Jangan Bedakan Pasien Umum dan BPJS


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencurian   Batam  

Terpopuler