jpnn.com - JAKARTA - Saksi Arsitek dan Legal PT Guna Bangsa Perkasa Kenang Prasetyo Hutomo mengatakan, awal mulanya terdakwa Ahmad Fathanah ingin membeli rumah di blok AF Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat seharga Rp 2,75 miliar.
Namun, kata dia, saat itu pembangunan unit di Blok AF belum selesai. "Pada saat di tengah jalan belum selesai akhirnya (Fathanah) beralih dengan opsi lain," kata Kenang saat bersaksi di sidang perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9).
BACA JUGA: Fathanah Beli Rumah Rp 5,7 Miliar
Menurutnya, Fathanah kemudian mengalihkan pembelian ke unit rumah di Blok BS Pesona Khayangan.
Fathanah membayarkan booking fee Rp 10 juta pada 9 Oktober 2012. Total pembayaran yang dilakukan Fathanah Rp 3,8 miliar.
BACA JUGA: PDIP Pastikan Capres dari Jawa dan Pengalaman
Fathanah diketahui membayar dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat dan Rupiah. Yakni, Rp 800 juta pada 25 Oktober 2012; USD 70 ribu pada 3 November 2012, USD 53.700 pada 17 November 2012, USD100 ribu pada November 2012. Kemudian, Rp 500 juta 28 Desember 2012, USD 40 ribu pada 16 Januari 2013.
Menurut Kenang, Fathanah tidak mengisi formulir pemesanan rumah sebagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan pembeli. "Beliau mengatakan masalah administrasi diserahkan ke kami," kata Fathanah. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Diminta Segera Selesaikan Kasus Hambalang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lambat Tangani Korupsi, Kompolnas Panggil Kabareskrim
Redaktur : Tim Redaksi