Beli 'Tiket' Pilkada, Utang Rp800 Juta

Kamis, 11 Maret 2010 – 07:30 WIB

SORONG--Sudah gagal merebut kursi walikota Sorong, kini malah berurusan dengan proses hukumItu nasib yang dialami Samsudin Adjam, S.Sos yang ikut maju di pilkada Kota Sorong 2007 silam

BACA JUGA: Tak Sabar Tunggu Putusan MK

Saat ini, dia menghadapi gugatan dengan sangkaan melakukan penggelapan dan penipuan
Pasalnya, Samsudin belum juga membayar utangnya Rp800 juta kepada Ronald Thedyardi alias Leng Leng

BACA JUGA: Acuannya Surat Terakhir DPP

Mestinya, sesuai kesepakatan, utang dibayar Februari 2006.

Melalui kuasa hukumnya M Yasin Djamaluddin, SH,  Ronald Thedyardi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sorong pada Selasa (9/3)
Dijelaskan dalam isi  gugatan, bahwa pada tahun 2005 tergugat (Samsuddin Adjam) menemui penggugat (Ronald Thedyardi ) untuk menyampaikan maksud tergugat untuk mengikuti pilkada Kota Sorong.

” Untuk membayar partai-partai pengusung, tergugat meminta bantuan dari klien kami  agar meminjamkan uang sebesar Rp 400 juta  dengan jaminan 6 unit mobil , dengan menyerahkan BPKB -nya kepada klien kami yang dalam hal ini sebagai penggugat, dengan waktu jatuh tempo pada bulan Februari 2006

BACA JUGA: MPR dan DPD Tunggu DPR Makzulkan Boediono



Namun ternyata sampai pada bulan Februari 2006 penggugat menemui tergugat dan menyampaikan kalau belum bisa membayarkan uang tersebutBahkan  pada hari itu, tergugat kembali meminjam sebanyak Rp 300 juta kepada penggugat,” terang Yasin Djamaluddi kemarin (10/3)Dia menyebutkan nomor register gugatannya yakni  10/Pdt.G/2010/PN.SRG

Lebih lanjut dijelaskan Yasin, karena tergugat tidak mempunyai jaminan maka peminjaman tersebut dibuatkan dalam bentuk kwitansi yang ditandatangani tergugat bersama pasangannya (Simon Tenau,S.Sos)Setelah Pilkada beberapa kali mengalami penundaan, tergugat kembali meminjam uang kepada Ronald Rp 100 juta , sehingga total pinjaman  tergugat sebanyak Rp 800 juta ditambah dengan bunganya selama 3 tahun"Dan sampai saat ini belum juga dibayar,” terang Yasin.

Menurut Yasin, kliennya mengalami kerugian hingga Rp  1 miliar lebih.  Saat Ronald bermaksud mengambil kendaraan sebanyak 6 unit mobil yang dijadikan sebagai jaminan itu, ternyata secara diam-diam telah dijual oleh tergugat"Sehingga terpaksa gugatan secara perdata harus kami layangkan ke Pengadilan ,“ terang Yasin.

Selain gugatan perdata, gugatan pidana terkait dengan penjualan 6 mobil jaminan juga diajukanPasalnya, surat-surat 6 mobil itu sebenarnya dikantongi RodaldDengan demikian, proses jual-beli 6 unit mobil tanda ada surat resmiKarenanya, Rodald juga berencana melaporkan pihak-pihak yang membeli 6 unit mobil itu(mus/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega ke Sumbar, Sumut dan NAD


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler