Tak Sabar Tunggu Putusan MK

Tentang Pembentukan Panwas

Kamis, 11 Maret 2010 – 06:00 WIB

BANJARMASIN – Guna membahas ketiadaan panwas pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel), pada 3 Maret lalu digelar pertemuan Muspida, KPU, Panwas Pilkada bentukan Bawaslu, dan DPRD KalselHasil pertemuan menyepakati untuk menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Uji Materiil UU Penyelenggara Pemilu Nomor 22 Tahun 2007 yang diajukan Bawaslu

BACA JUGA: Acuannya Surat Terakhir DPP

Yang berkembang saat itu, putusan ditunggu hingga Senin, 8 Maret 2010
Namun, hingga hari ini, MK belum juga mengeluarkan putusan yang ditunggu-tunggu itu.

“Semua sepakat menunggu putusan MK sampai Senin

BACA JUGA: MPR dan DPD Tunggu DPR Makzulkan Boediono

Ditunggu Senin, tadi diterima informasi MK memberikan saran kepada Bawaslu ada berkas yang masih perlu perbaikan,” kata KPU Kalsel Hairansyah, SH kepada Radar Banjarmasin, kemarin (10/3)
Pertemuan khusus membicarakan ketiadaan Panwas waktu itu dihadiri Ketua DPRD Kalsel Kolonel (Purnawirawan) Nasib Alamsyah, Gubernur  Kalsel H Rudy Ariffin, Wakapolda Kalsel Kombes Agus Salim Bakrie, Ketua KPU Kalsel H Mirhan beserta anggota, Ketua Panwas bentukan Bawaslu, Sulkan dan dua anggotanya

BACA JUGA: Mega ke Sumbar, Sumut dan NAD



Hairansyah ingin MK cepat mengeluarkan putusan agar tahapan pilkada bisa diselenggarakan dengan normalDia memperkirakan, putusan MK masih lama terlebih permasalahan uji materiil UU Nomor 22 Tahun 2007 yaitu terhadap pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan ayat (2)pasal 95, pasal 111 ayat (3),dan pasal 112 ayat (3), tidak akan selesai dengan cukup satu kali persidangan“Kemungkinan bisa dua atau tiga kali persidangan lagi,” imbuh Hairansyah.

Sementara, desakan agar Pemilukada ditunda atau dihentikan proses tahapannya karena ketiadaan Panwas, terus munculKPU Kalsel mempunyai keyakinan tidak akan melaksanakan salah satu dari kedua opsi ituSebaliknya, perihal pembentukan Panwas, KPU Kalsel menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD yang menentukan.

Ditegaskan Hairansyah, sesuai peraturan perundang-undangan, Pemilukada baru bisa ditunda bilamana dalam keadaan darurat, bencana alam, tidak ada jaminan keamanan alias gangguan keamanan atau terkendala minimnya anggaranSedangkan Provinsi Kalsel dan kabupaten/kota tidak mengalami keadaan tersebut diatas, sehingga tidak ada keraguan bagi KPU Kalsel tetap melanjutkan tahapan Pemilukada Kalsel 2010.

Dijelaskan pula, penundaan atau penghentian tahapan Pemilukada Kalsel, tentunya tidak gampangMekanismenya, harus konsultasi dengan DPRD Kalsel dan mendapatkan persetujuan Presiden RI“Jadi tidak ada alasan bagi kami menunda atau menghentikan tahapan Pemilukada Kalsel 2010,” tegas Hairansyah(day/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Cukup Waktu Bentuk Panwas


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler