Bella...Dulu Disayang, Sekarang Terbuang

Jumat, 05 Februari 2016 – 10:35 WIB
Sejumlah anggota Bella berunjuk rasa di depan halaman kantor Pemkab Lamongan, Kamis (4/2). Foto: Anjar Dwi Pradipta/Radar Bojonegoro

jpnn.com - LAMONGAN - Hati Bella resah. Dia semakin disingkirkan, terbuang.

Beberapa hari ini, hati para pemilik Becak Le’e Lamongan (Bella) lagi tak enak. Alat transportasi dalam kota Lamongan itu kini makin dibatasi. Polisi juga kerap menilang mereka. Tentu saja, para pemilik Bella marah. Sebab, uang untuk menebus surat-surat kendaraan bagi mereka sangat berarti. 

BACA JUGA: Dinyatakan Sembuh, Bidan Dewi Masuk Sel, Ada Apa?

Dahulu, ketika awal diluncurkan, Bella bebas beroperasi di jalan protokol. Namun, kini mereka dilarang beroperasi di kawasan tertib lalu lintas. Seperti di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Panglima Sudirman, dan seputaran Alun-Alun Kota Lamongan. 

Kamis (4/2) kemarin, keresahan pemilik Bella diungkapkan. Sedikitnya 700 pengemudi Bella berunjuk rasa di depan halaman kantor Pemkab Lamongan. Mereka menuntut pencabutan pembatasan beroperasi dan penghentian aksi tilang polisi. Aksi mereka didahului dengan berkonvoi melintasi jalan perkotaan. Hampir setengah jam pengemudi Bella bergantian orasi. 

BACA JUGA: Setiap Hujan Deras Pasti Kebanjiran

Intinya, sebagai rakyat kecil mereka minta untuk diberi fasilitas dan dilindungi. Bukan sebaliknya, Bella terasa hendak disingkirkan. "Mata pencarian kami selama ini hanya sebagai tukang becak. Mohon dengarkan kami, agar keberadaan kami tidak disingkirkan. Bebaskan kami untuk beroperasi seperti sebelumnya,’’ teriak Zaenal, salah seorang dari pemilik Bella, seperti dikutip dari Radar Bojonegoro, Jumat (5/2).

Aksi berlangsung tertib. Hingga dilanjutkan ke gedung DPRD Lamongan, tidak terjadi insiden apa pun. Kalaupun ada ancaman, pengunjuk rasa hanya menyatakan akan datang lagi dengan massa yang lebih besar.

BACA JUGA: Sudah Usulkan Penerimaan CPNS tapi...

Para pengunjuk rasa diterima Asisten I Pemkab Lamongan Farikh. Aspirasi mereka ditampung dan akan diteruskan ke DPR RI. Pengemudi Bella diminta sabar, karena bersentuhan dengan undang-undang. Yakni, UU Nomor 22 Tahun 2009.

Usai mendapat jawaban Farikh, pengunjuk rasa bergeser ke kantor DPRD. Hanya, usai itu Farikh mengatakan kepada Jawa Pos Radar Lamongan bahwa keberadaan Bella tidak mungkin dilegalkan. "Sekalipun ada perda, pasti akan dibatalkan. Karena UU Nomor 22 Tahun 2009 itulah yang sekarang ini berlaku," tandasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Lamongan AKP Jalaludin mengungkapkan, polisi tidak mungkin menghentikan Bella, meski jelas tidak sesuai UU lalin. Bella hanya dilarang di jalan-jalan protokol dan kawasan tertib lalu lintas. Di luar jalur itu masih bisa beroperasi. Menurut dia, kebijakan itu dipilih sambil menunggu keluarnya angkutan umum pengganti Bella yang sesuai dengan UU dan menjamin keselamatan penumpang.

"Diharapkan segera muncul angkutan pengganti yang sesuai undang-undang dan terjamin keselamatan penumpang,’’ tukasnya. (idi/feb/nas/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak yang Pensiun tapi Dilarang Rekrut CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler