Belum 10 Hari, Satgas Antimafia Bola Tetapkan 3 Tersangka

Kamis, 27 Desember 2018 – 21:41 WIB
Johar Lin Eng. Foto: Baskoro S/Jawa Pos Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola langsung unjuk gigi tak lama setelah dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Belum berusia sepuluh hari, satgas sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik menggarap sebelas saksi dan pemeriksaan di sejumlah kota.

BACA JUGA: Johar Lin Eng Ditangkap, Edy Rahmayadi Kaget, Gusti Randa?

Semua tersangka itu didapatkan setelah penyidik mengembangkan laporan dari Lasmi Indrayani yang merupakan manajer klub Persibara Banjarnegara.

“Satgas sudah bekerja ke kota-kota di daerah Jawa Tengah. Kemudian kami sudah memeriksa sebelas saksi dan melakukan gelar perkara,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (27/12).

BACA JUGA: Johar Lin Eng Ditangkap, Begini Kondisi Rumahnya di Semarang

Dari hasil gelar perkara, penyidik langsung menaikkan status kasus ke penyidikan dan menangkap itu tersangka berinisial P di Semarang. “Kemudian, penyidik juga ada melakukan penangkapan di daerah Pati terhadap tersangka berinisial A,” katanya.

Argo menambahkan, kedua pelaku tersebut akan segera diterbangkan ke Jakarta guna diperiksa lebih lanjut.

BACA JUGA: Ketua KPSN Lega Tersangka Mafia Bola Tertangkap

Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah anggota Exco PSSI Johar Lin Eng yang baru tadi pagi ditangkap saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma. Dia dijadikan tersangka setelah penyidik memeriksa P dan A. “Setelah melakukan penangkapan, kemudian berkembang dan menangkap tersangka J (Johar) itu,” paparnya.

Sekarang, Johar telah ditahan dan masih diperiksa penyidik. Nantinya, dari keterangan Johar akan digali untuk mengungkap tersangka lainnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tetapkan Johar Lin Eng Tersangka Pengaturan Skor


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler