Belum Ada Anggota Dewan yang Cuti Ikut Kampanye

Senin, 19 Maret 2018 – 11:55 WIB
Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, MAGETAN - Panwaslu Magetan sudah melayangkan surat teguran setelah salah satu anggota DPRD Magetan ikut kampanye cakada.

Namun, hingga saat ini tetap belum ada anggota dewan yang mengajukan cuti untuk ikut kampanye.

BACA JUGA: Hampir 1 Juta Penduduk Jatim Terancam tak Bisa Nyoblos

Sebagai petugas partai politik, beberapa anggota DPRD Magetan memang kadang terlibat dalam aktivitas kampanye salah satu pasangan calon yang diusung atau didukung oleh partainya.

Sesuai aturan, setiap anggota DPRD yang ingin berkampanye atau menghadiri acara kampanye paslon, harus mengajukan izin cuti.

BACA JUGA: DPS Pilkada Jatim: Ini 5 Daerah Jumlah Pemilih Terbanyak

Menurut Ketua Panswalu Magetan Abdul Aziz Nuril Huda, surat pemberitahuan izin cuti disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tembusan ke Panswaslu setempat.

"Namun, hingga saat ini, kami belum menerima surat tembusan atau pemberitahuan izin cuti dari anggota DPRD Magetan untuk mengikuti kampanye paslon Bupati Wakil Bupati," ungkapnya.

BACA JUGA: Pemilih Sementara 908.540 Orang

Dia menambahkan, Panwaslu Magetan sudah mengirimkan surat ke sekretariat DPRD Magetan agar pimpinan atau anggota yang ikut kampanye, agarmengajukan cuti.

"Surat ini berdasar karena ditemukan ada anggota dewan yang ikut kampanye salah satu paslon," terang Abdul.

Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Magetan Sujoni juga mengatakan, hingga saat ini dia belum menerima surat permohonan izin cuti kampanye dari anggota DPRD.

"Kalau memang ada, kami akan memproses sesuai aturan, dengan meminta persetujuan pimpinan DPRD," katanya. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tetap Harus Cuti Saat Kampanye Pilpres


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler