BACA JUGA: Evaluasi Kontrak Operator Air
Hal ini tidak terlepas dari perencanaan dan pembuatan blueprint oleh Dinas Tata Ruang (DTR) DKI JakartaBACA JUGA: Resmikan Barak Polisi Bandara
Bahkan, hingga kini belum pernah ada ditemukan blueprint terkait keberadaan titik reklameBlueprint seharus diterbitkan untuk menata penyelenggaraan reklame di ruas jalan tol hingga kawasan white area
BACA JUGA: Jelang PSB, Disdik Minta Sekolah Transparan
Revisi peraturan daerah tentang reklame yang kini dalam tahap revisi seharusnya disusul dengan peraturan gubernur (pergub)Sehingga memiliki jaminan atas konsistensi dalam menata keindahan kota.Dalam Perda Nomor 7 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame, masih banyak yang harus disempurnakanBahkan dihapuskanSebab, terdapat celah bagi para pemain reklame tetap langgeng menjalankan sistem monopoliMisalnya, pasal yang mengatur kompensasi reklame, harus ditiadakan
Kenyataannya, kompensasi pembangunan sarana umum berupa titik reklame justru membuka celah tidak dilaksanakannya proses lelang secara terbukaPara pengusaha reklame yang mampu menjamin pembangunan sarana umum diberikan kesempatan memasang titik reklameIni sama halnya dengan memberikan kuasa atas titik reklame seumur hidup.
Tidak hanya itu, terdapat juga pasal yang mengatur penyelenggaraan reklame di kawasan jalan tol dalam kotaSelama ini tidak ada kontribusinya ke Pemprov DKI, kecuali melalui pajak reklame yang nilainya sangat kecil bila dibandingkan dengan (nilai strategis reklame (NSR)
Termasuk nilai jaminan bongkar harus sepadan dengan konstruksi reklame yang dibongkar Pemprov“Jadi aturan kepentingan publik ini jangan dikalahkan oleh kepentingan pengusaha,” tandas Anggota Komisi C (bidang perpajakan) DPRD DKI, Endah S Pardjoko, kemarin
Persoalan reklame sejak dulu tidak pernah tuntas dibenahiPenataan pernah dilaksanakan pada tahun 2000 silam, dengan mengubah semua aturan terkaitTermasuk pelayanan izin satu pintu di dinas pendapatan daerah yang kini menjadi dinas pelayanan pajakNamun kenyataannya, penyelenggaraan reklame semakin semrawut karena tidak lagi melibatkan tim pertimbangan arsitektur kota (TPAK)“Pelayanan izin reklame masih dikeluhkanBirokrasi panjang, menimbulkan biaya tinggi,” tandas dia
Perda reklame atau peraturan turunan, ke depan diharapkan bisa menciptakan inovasi, antara lain penyelenggaraan reklame harus ramah lingkungan dan mencerminkan estetika kota yang bagusSelain indikasi keterlibatan sanak keluarga pejabat yang ikut andil dalam penyelenggaraan reklame yang bernuansa intervensi“Apa pantas tuh taman yang indah ujug-ujug dipasang reklame besarDimana bagusnyaHarusnya Asbang (asisten pembangunan) yang mengerti fungsi taman, tak memaksakan kehendakMau dibawa ke mana tata ruang Jakarta,” pungkasnya(rul/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Tolak Cabut Subsidi BBM Roda Dua
Redaktur : Tim Redaksi