Sekretaris Disdik DKI Ujang Arifin mengatakan, instansi pendidikan di DKI pernah dipisahkan antara dinas pendidikan dasar (dikdas) dengan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti)
BACA JUGA: PAN Tolak Cabut Subsidi BBM Roda Dua
Saat itu Dikmenti pernah mengeluarkan rambu-rambu mekanisme pemungutan IPDB alias uang pangkal.Salah satu rambu di antaranya, proses musyawarah yang harus dikedepankan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa
BACA JUGA: Agustus, Gerbang Tol Jatibening Pindah ke Cikarang
Ia mengatakan, mulai tahun pelajaran 2010 - 2011 harus terdapat perubahan
BACA JUGA: Oknum BPN Peras Pengembang di Bekasi
Dengan begitu, bisa dilakukan koreksi jika terdapat duplikasi anggaran atau yang memberatkan orang tuaTidak dapat dipungkiri, kini diperlukan pengendalian dalam menetapkan plafon IPDBBerlaku bagi SMA dan SMK negeri serta rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI)Ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kenaikan IPDB setiap tahun
Anggota Komisi E (bidang pendidikan) DPRD DKI Jakarta Ichwan Jayadi berharap agar pengendalian diberlakukan untuk mengantisipasi keberadaan orang tua siswa yang tergolong tidak mampu’’Sebagai barometer, DKI perlu melakukan terobosan dalam mengendalikan IPDB,’’ tuturnya
Selama ini terdapat kesan bahwa IPDB hanya dilakukan oleh pihak sekolah dan komite sekolahSehingga tidak semua orang tua siswa mengetahui besarnya uang pangkal yang harus dikeluarkanBahkan, hasil penyusunan RAPBS tidak boleh memasukan kebutuhan fisik sekolahSebab anggaran sekolah itu hanya terkait langsung dengan kegiatan kesiswaan saja’’Ini berlaku untuk sekolah reguler maupun RSBI,’’ tukas Ichwan(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD-PDAM Tiba-tiba Rapat Tertutup
Redaktur : Tim Redaksi