Jelang PSB, Disdik Minta Sekolah Transparan

Jumat, 28 Mei 2010 – 10:26 WIB
JAKARTA - Menghadapi pendaftaran masuk SMA dan SMK negeri, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI meminta seluruh sekolah agar bersikap transparan dalam penetapan iuran peserta didik baru (IPDB)Hal itu untuk mengantisipasi keluhan para orang tua siswa.

Sekretaris Disdik DKI Ujang Arifin mengatakan, instansi pendidikan di DKI pernah dipisahkan antara dinas pendidikan dasar (dikdas) dengan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti)

BACA JUGA: PAN Tolak Cabut Subsidi BBM Roda Dua

Saat itu Dikmenti pernah mengeluarkan rambu-rambu mekanisme pemungutan IPDB alias uang pangkal.
 
Salah satu rambu di antaranya, proses musyawarah yang harus dikedepankan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa
Sehingga tidak ada siswa yang dikeluarkan dari sekolah lantaran tak mampu membayar IPDB.’’Kalau plafon besaran uang pangkal dituangkan dalam RAPBS (rancangan anggaran pendapatan belanja sekolah) disusun sekolah bersama komite dan dimusyawarahkan dengan orang tua siswa,” ujar dia

BACA JUGA: Agustus, Gerbang Tol Jatibening Pindah ke Cikarang



Ia mengatakan, mulai tahun pelajaran 2010 - 2011 harus terdapat perubahan
Setiap sekolah harus memberikan fotokopi hasil pembahasan rancangan anggaran penerimaan dan belanja sekolah (RAPBS)

BACA JUGA: Oknum BPN Peras Pengembang di Bekasi

Dengan begitu, bisa dilakukan koreksi jika terdapat duplikasi anggaran atau yang memberatkan orang tua

Tidak dapat dipungkiri, kini diperlukan pengendalian dalam menetapkan plafon IPDBBerlaku bagi SMA dan SMK negeri serta rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI)Ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kenaikan IPDB setiap tahun

Anggota Komisi E (bidang pendidikan) DPRD DKI Jakarta Ichwan Jayadi berharap agar pengendalian diberlakukan untuk mengantisipasi keberadaan orang tua siswa yang tergolong tidak mampu’’Sebagai barometer, DKI perlu melakukan terobosan dalam mengendalikan IPDB,’’ tuturnya

Selama ini terdapat kesan bahwa IPDB hanya dilakukan oleh pihak sekolah dan komite sekolahSehingga tidak semua orang tua siswa mengetahui besarnya uang pangkal yang harus dikeluarkanBahkan, hasil penyusunan RAPBS tidak boleh memasukan kebutuhan fisik sekolahSebab anggaran sekolah itu hanya terkait langsung dengan kegiatan kesiswaan saja’’Ini berlaku untuk sekolah reguler maupun RSBI,’’ tukas Ichwan(rul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD-PDAM Tiba-tiba Rapat Tertutup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler