Belum Ada Bukti Keterlibatan Bupati

Jumat, 20 Mei 2011 – 23:13 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung mengaku belum memiliki bukti yang bisa mengaitkan adanya keterlibatan atasan Kepala Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Batubara, Yos Rauke dan Bendahara Umum Pemkab Batubara Fadil Kurniawan, yang kini menjadi tersangka  kasus pemindahbukuan dana Pemkab Batubara senilai Rp80 miliar dari Bank Sumut ke Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka, yang ternyata tidak bisa ditarik kembali. 

Penyidik juga belum menemukan bukti keterlibatan bupati Batubara"Belum ada alat bukti yang mendukung keterlibatasan atasan, termasuk bupati Kabupaten Batubara," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Jasman Pandjaitan di Kejagung, Jakarta, Jumat (20/5)

BACA JUGA: Kinerja Buruk, Kada akan Dipermalukan

Kesimpulan sementara tersebut diperoleh setelah tim penyidik Pidsus menggeledah ruang kerja kedua tersangka dan memeriksa saksi di Batubara dan Medan, beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Jasman masih menelusuri apakah mungkin pengalihan dana miliaran dari Bank Sumut ke Bank Mega selama September, Oktober, November 2010, Januari 2011, dan April 2011 bisa dilakukan hanya oleh kedua tersangka tanpa keterlibatan pihak lain.

Terkait keterlibatan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Hari Basuki yang diduga menawari deposito pada kedua tersangka, lanjut Jasman, memang sangat kuat
Namun hingga kini, Itman yang merupakan tersangka kasus pembobolan rekening El Nusa yang disidik Polda Metro Jaya tersebut, statusnya masih saksi untuk kasus Batubara.

"Tinggal tunggu waktu karena strategi penyidikan," kata Jasman lagi

BACA JUGA: Tidak Satu pun Instansi Pusat Dapat Nilai A

Menurut penyidik, Itman disebut menawarkan jasa perbankan pada Yos dan Fadil berupa bunga deposito yang lebih tinggi dari bank umumnya yakni 7 persen per 3 bulan
Yos dan Fadil yang sejak awal Mei ditahan penyidik kemudian mencairkan deposito lantas disetorkan kembali ke perusahaan sekuritas Pacific Fortune Management dan Nobel Mandiri Investment

BACA JUGA: Negara Harus Tegas soal NII-Al Zaytun



Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kejagung mengirim tim penyidik ke Batubara guna mengembangkan iniKepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, pernah mengatakan, penyidik juga sudah menyita sertifikai deposito dari Bank MegaNoor, penyitaan sertifikat dilakukan karena didapat informasi ada beberapa diantaranya palsu(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Birokrasi Direformasi, Kepala Daerah Rawan Dibui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler