Belum Ada Parpol Mendaftar di Kemenkumham

Kamis, 31 Maret 2011 – 15:31 WIB

JAKARTA - Meski sudah dibuka sejak 17 Januari 2011, hingga kini belum ada satupun partai politik yang mendatar ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diverifikasiPadahal, sesuai persyaratan No 2 Tahun 2011 tentang Parpol, setiap partai yang akan mengikuti Pemilu wajib mendaftar.

Berdasarkan data di subdit Hukum Tata Negara, Direktorat Tata Negara, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, sampai tanggal 31 Maret 20111, parpol yang mendaftarkan diri masih nihil alias tidak ada

BACA JUGA: Polisi Lepaskan Kaki Tangan Malinda

“Mungkin mereka (pendiri parpol) masih mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendaftar,” ujar Yosi Besar Sugiarto, Kasubdit Hukum Tata Negara, Direktorat Tata Negara, Dierjen Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, Kamis (31/3), di ruang kerjanya.

Batas akhir pendaftaran memang masih lama, lima bulan lagi
Penutupan pendaftaran dilakukan 22 Agustus 2011 pukul 00.00 Wib

BACA JUGA: Organisasi Tunggal Advokat Dinilai Langgar HAM

Dan pengumuman parpol yang memenuhi syarat akan disampaikan ke publik pada tanggal 7 Oktober 2011.

Yosi menjelaskan bahwa kewajiban mendaftar tidak hanya diperuntukkan bagi parpol baru tetapi juga parpol lama
Karena menurutnya, setelah diundangkannya UU No 2 Tahun 2011 tentang parpol, secara otomatis semua parpol mesti menyesuaikan, tanpa terkecuali.

Diantara peryaratan yang mesti disertakan setiap parpol ketika mendaftar yaitu akte pendirian serta nama pendiri yang terdiri dari 30 orang di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten kota, dan 50 persen setiap kecamatan yang komposisinya menyertakan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen

BACA JUGA: Mantan Sesmenko Bantah Keterlibatan Ical

“Karena provinsi kita ada 33, berarti untuk pendiri provinsi saja jumlahnya mencapai 990 orangItupun harus 30 persen perempuan terwakili di tiap pendiri provinsi,” jelas Kasubdit Hukum Tata Negara melanjutkan pembicaraan.

Selain itu, parpol juga harus memiliki kantor yang jelas, mulai dari alamat dan status kepemilikannyaSeandainya pun menyewa, imbuh Yosi, mesti ada bukti sewa tertulis dengan lama penyewaannya minimal sampai hari H pelaksanaan Pemilu ditahun 2014.

Mengenai kemungkinan terjadinya tumpang tindih nama maupun lambang parpol, Yosi mengatakan, untuk parpol baru sangat memungkinkan terjadiDan mereka selaku pihak penerima pendaftaran, tentu akan mendahulukan parpol yang lebih dulu mendaftar“Namun, khusus parpol lama, tidak mungkin bentrokKarena parpol tersebut sudah terdaftar sebelunya di Kemenkumham,” tandasnya meyakinkan.

UU No 2 Tahun 2011 saat ini memang masih sedang dalam gugatan di Mahkamah KonstitusiSejumlah parpol lama keberatan dengan aturan yang mengharuskan mereka diverifikasi lagi oleh Kemenkumham“Kamikan sudah tiga kali ikut PemiluMasa harus diverifikasi setiap Pemilu,” ujar Sukmawati Soekarno, Ketua Umum PNI Marhaenisme, saat acara Rapimnas di Jakarta, beberapa hari lalu(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Periksa Hidung Umar Patek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler