Organisasi Tunggal Advokat Dinilai Langgar HAM

Kamis, 31 Maret 2011 – 15:06 WIB

JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra berpendapat Pasal 28 ayat 1 UU No18 Tahun 2003 tentang Advokat yang hanya mengakui organisasi tunggal advokat akan mengancam tujuan dari pembentukkan UU Advokat

BACA JUGA: Mantan Sesmenko Bantah Keterlibatan Ical



"Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab perlu dijamin dan dilindungi undang-undang demi penegakkan supremasi hukum Jika dalam prakteknya hanya ada satu organisasi tunggal di tengah banyaknya organisasi advokat lain,” kata Saldi saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan yudisial review UU Advokat di Gedung MK, Kamis (31/3).     

Dikatakan Saldi,  meski persoalan aturan wadah tunggal terjadi dalam praktek ini juga menjadi problem konstitusional
Sebab, aturan itu berpotensi menegasikan hak-hak konstitusional calon advokat atau bergabung dengan organisasi advokat tertentu, khususnya hak berserikat

BACA JUGA: Polri Periksa Hidung Umar Patek


 
Meski menurut Pasal 28J ayat 2 UUD 1945, hak berserikat adalah hak yang bisa dibatasi atau dikurangi undang-undang karena bukan hak yang bersifat mutlak (non-derogable right)
Namun, menurutnya banyaknya organisasi profesi advokat tidak melanggar hak asasi orang lain, sehingga tidak perlu dibatasi menjadi organisasi tunggal. 
 
“Frasa yang menyatakan satu-satunya dalam Pasal 28 ayat 1 UU Advokat dapat membunuh organisasi advokat yang tidak diberikan pengakuan dalam praktek

BACA JUGA: Kampak Papua Demo ke KPK

Sebab, aturan itu berpotensi melanggar hak asasi, bahkan dalam prakteknya telah melanggar hak asasi,” tandas Saldi dihadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.

Diketahui, sejumlah Advokat diantaranya, Abraham Amos (advokat KAI), Frans Hendra Winarta (Ketua Umum Peradin), dan Husen Pelu dkk (calon advokat KAI) menguji Pasal 28 ayat (1) terkait pembentukan wadah tunggal organisasi advokat, dan Pasal 30 ayat (2), 32 ayat (3) dan (4) UU Advokat terkait kewajiban advokat menjadi anggota organisasi advokat dan aturan peralihan sebelum wadah tunggal terbentuk.

Mereka menilai sejumlah pasal yang berisi penjelasan tentang organisasi advokat, tugas dan wewenangnya serta masa berlakunya UU yang mengatur organisasi advokat telah menimbulkan ketidakpastian hukum.(kyd/jpnn)  

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Politik Indonesia Dinilai Masih Rapuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler