JAKARTA - Penyidik Direktorat II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membebaskan Dwi alias D, teller Citibank yang sebelumnya diduga kuat terlibat dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh Inong Melinda alias Malinda DeeAlasannya, hingga kini polisi belum menemukan bukti kuat untuk mengkaitkan antara kejahatan yang dilakukan Melinda dengan Dwi
BACA JUGA: Organisasi Tunggal Advokat Dinilai Langgar HAM
"Dia (Dwi) sudah dilepaskan," kata Kadiv Humas Polri Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Kamis (31/3)
Sebab jika dari hasil pengembangan penyidikan diketahui ada bukti keterlibatan Dwi maka polisi akan kembali menangkapnya lagi
BACA JUGA: Mantan Sesmenko Bantah Keterlibatan Ical
Dwi sendiri ditangkap Selasa (29/3) dini hari atas dugaan keterlibatannya dalam dugaan penggelapan yang dilakukan Malinda.Namun dari hasil pemeriksaan Dwi diketahui tidak menikmati hasil kejahatan itu
Dwi disebut memiliki kedekatan emosional dengan Malinda
BACA JUGA: Polri Periksa Hidung Umar Patek
Sebab, Melinda pula yang merekrut Dwi menjadi pegawai di Citibank"Jadi (Dwi) disuruh-suruh dia mau tapi juga tidak merasakan hasilnya," tambah Anton.Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Melinda pada Rabu (23/3) laluKini, perempuan 47 tahun yang bersuami bintang iklan rokok itu mendekam tersebut di Rutan Bareskrim
Kasus ini terbongkar menyusul adanya laporan dari nasaban Citibank yang mengaku menjadi korban aksi MelindaSetelah dilakukan audit, baru terdapat kerugian sekitar Rp 17 miliar(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampak Papua Demo ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi