Polisi Lepaskan Kaki Tangan Malinda

Kamis, 31 Maret 2011 – 15:15 WIB

JAKARTA - Penyidik Direktorat II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membebaskan Dwi alias D, teller Citibank yang sebelumnya diduga kuat terlibat dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh Inong Melinda alias Malinda DeeAlasannya, hingga kini polisi belum menemukan bukti kuat untuk mengkaitkan antara kejahatan yang dilakukan Melinda dengan Dwi

BACA JUGA: Organisasi Tunggal Advokat Dinilai Langgar HAM



"Dia (Dwi) sudah dilepaskan," kata Kadiv Humas Polri Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Kamis (31/3)
Meski dilepaskan, bukan berarti Dwi dapat bebas sepenuhnya.

Sebab jika dari hasil pengembangan penyidikan diketahui ada bukti keterlibatan Dwi maka polisi akan kembali menangkapnya  lagi

BACA JUGA: Mantan Sesmenko Bantah Keterlibatan Ical

Dwi sendiri ditangkap Selasa (29/3) dini hari atas dugaan keterlibatannya dalam dugaan penggelapan yang dilakukan Malinda.

Namun dari hasil pemeriksaan Dwi diketahui tidak menikmati hasil kejahatan itu
Dwi yang berprofesi sebagai teller, hanya menjalankan perintah Melinda untuk memindahkan dana nasabah ke rekening milik Malinda.

Dwi disebut memiliki kedekatan emosional dengan Malinda

BACA JUGA: Polri Periksa Hidung Umar Patek

Sebab, Melinda pula yang merekrut Dwi menjadi pegawai di Citibank"Jadi (Dwi) disuruh-suruh dia mau tapi juga tidak merasakan hasilnya," tambah Anton.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Melinda pada Rabu (23/3) laluKini, perempuan 47 tahun yang bersuami bintang iklan rokok itu mendekam tersebut di Rutan Bareskrim

Kasus ini terbongkar menyusul adanya laporan dari nasaban Citibank yang mengaku menjadi korban aksi MelindaSetelah dilakukan audit, baru terdapat kerugian sekitar  Rp 17 miliar(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampak Papua Demo ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler