jpnn.com, SIDOARJO - Waktu perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) akan berakhir pada Selasa (31/7).
Namun,hingga Jumat (27/7), parpol-parpol belum menyetorkan kembali berkas bacaleg yang berstatus BMS (belum memenuhi syarat) ke KPU Sidoarjo.
BACA JUGA: Yusril: Entah Apa Dosa Kami ke Komisioner KPU
Ketua KPU Sidoarjo Mokhammad Zaenal Abidin menjelaskan, setiap hari memang ada wakil partai yang datang. Namun, kedatangan mereka tidak untuk mengumpulkan berkas perbaikan. ''Hanya konsultasi,'' ucapnya.
Seperti pernah diberitakan, dari total 671 berkas bacaleg, separo berstatus BMS. Tepatnya, ada 484 berkas yang belum sempurna sesuai aturan.
BACA JUGA: KPUD Coret Bacaleg Mantan Napi Korupsi
Mayoritas mereka belum mengumpulkan surat pernyataan sebagai bacaleg dan menyetorkan ijazah yang telah dilegalisasi.
Komisioner KPU Sidoarjo Bidang Teknis Miftakul Rohmah menuturkan, masih banyak bacaleg yang belum melampirkan berkas B1.
BACA JUGA: 186 Bacaleg Perempuan Bakal Bersaing untuk Kursi DPRD
Yakni, formulir pernyataan sebagai bacaleg yang diajukan partai. Syarat B1 itu mutlak. Sebab, data tersebut menjadi bukti bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan mandat dari partai. ''Karena itu, harus dilengkapi,'' jelas Miftakh, sapaan akrab Miftakul Rohmah.
Miftakh mengungkapkan, masih ada waktu beberapa hari bagi bacaleg untuk memperbaiki berkas. Dia berharap kesempatan itu dimanfaatkan dengan baik.
Jika tidak, pihaknya tentu akan melangkah seperti sudah ditetapkan dalam peraturan. Termasuk menetapkan bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan (TMS).
Sementara itu, peluang Sumi Harsono dan Mustafad Ridwan untuk bisa tetap menjadi bacaleg makin tipis.
Sebelumnya, dua mantan narapidana (napi) kasus korupsi tersebut melaporkan KPU Sidoarjo ke Panwaslu Sidoarjo tentang dugaan kesalahan administrasi. Namun, laporan itu disangkal KPU Sidoarjo.
Menurut Zaenal, penyampaian hasil verifikasi seluruh berkas bacaleg sudah sesuai tahapan pencalegan. Dalam proses tersebut, kelengkapan dokumen diperiksa.
Mulai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat sehat jasmani dan rohani, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, pernyataan sebagai bacaleg, riwayat hidup, hingga surat dari pengadilan tidak pernah tersangkut kasus hukum. ''Pemeriksaan kami lakukan sampai 18 Juli,'' ujarnya.
Hasil verifikasi langsung disampaikan ke parpol. Seluruh kekurangan berkas bacaleg dipaparkan dalam surat tersebut. Termasuk berkas bacaleg yang dinyatakan TMS.
''Penyampaian berkas bacaleg yang statusnya kurang sempurna dan TMS diberikan pada 20 Juli,'' ungkapnya. (aph/c20/hud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Parpol tak Ajukan Caleg di Daerah
Redaktur & Reporter : Natalia