jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, dua guru Jakarta International School, yang menjadi tersangka sodomi.
Karenanya, sampai saat ini keduanya masih ditahan, apalagi Polda sudah memegang alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. "Sampai saat ini belum ada pengajuan penangguhan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu (16/7).
BACA JUGA: Kapolda Pastikan tak Berhenti di Dua Tersangka JIS
Rikwanto menegaskan bahwa memang pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Namun, setiap pengajuan penangguhan penahanan belum tentu dikabulkan. "Jika ada (penangguhan), itu hak tersangka. Dikabulkan atau tidak, itu penyidik yang memutuskan," paparnya.
Dia pun mengatakan polisi sudah melaksanakan semua proses sesuai dengan prosedur yang ada. Seperti diketahui, Neil dan Ferdinand dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya pada Senin (14/7) usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Airin Ancam Pecat Dokter di RSU Tangsel
BACA JUGA: Ortu Murid JIS Minta Polisi Bebaskan Dua Guru Tersangka Sodomi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru JIS Tersangka Sodomi akan Diuji Kebohongan
Redaktur : Tim Redaksi