jpnn.com, PADANGSIDEMPUAN - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) masih mengawal kasus Amelya Nasution, siswi SMKN 3 Padangsidimpuan yang meninggal karena meminum racun tanaman.
Itu dilakukan Amelya akibat terintimidasi sejumlah oknum gurunya.
BACA JUGA: Tim Kemendikbud : 2 Oknum Guru SMKN 3 Sidempuan Terbukti Bocorkan Soal Ujian
Namun, sejak kasus ini dilaporkan keluarga Amel ke Polres Padangsidimpuan sekitar satu setengah bulan lalu, hingga hari ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka kasus meninggalnya Amel.
“Ada kesan polisi masih bingung untuk menentukan pasal yang dikenakan kepada terlapor karena usia Amel sudah lebih dari 18 tahun pada saat peristiwa intimidasi tersebut terjadi. Bahkan sudah 19 tahun pada saat Amel menghembuskan napas terakhirnya, secara kebetulan hari kematiannya bertepatan dengan hari kelahirannya,” ujar Fahriza Marta Tanjung , wakil Sekjen FSGI yang berdomisili di Kota Medan, Senin (22/5)
BACA JUGA: Sikap FSGI terhadap Kasus Amel di SMKN 3 Padangsidimpuan
Jika pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak tidak memungkinkan, karena usia Amel sudah masuk kategori dewasa.
Namun, jika pelaku intimidasi dikenakan pasal ancaman dalam KUHP maka tuntutan hukumnnya sangat ringan.
BACA JUGA: Oalah! Guru Sita HP Siswa SMK karena Belum Bayar Iuran Sekolah
"Walaupun terkesan masih bingung, tapi pihak pelapor menilai polisi serius menangani kasus ini, bahkan pada hari Minggu pun, penyidik tetap melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Hal ini perlu diapresiasi," terang Riza, sapaan akrabnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Tua Amelya: Putri Saya sudah Tewas, Kok Masih Tega Memfitnahnya
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad