jpnn.com, LAMONGAN - Hanya karena lama tak mendapatkan kerja menjelang lebaran, seorang kuli bangunan nekat mengedarkan sabu-sabu.
Pelaku adalah Fatkhur Rohman (40) alias Boneng alias Mrongos warga Desa Wangen Kecamatan Glagah Lamongan, berhasil diamankan Satreskoba Polres Lamongan.
BACA JUGA: Bawa Sabu - Sabu ke Polsek, Choirina Dituntut 8 Tahun Penjara
BACA JUGA : Bagus Jualan Ganja dan Sabu - Sabu lewat Online
Penangkapan berdasarkan informasi warga bahwa di Simpang Desa Tanggung Prijek Kecamatan Glagah ada laki-laki yang akan transaksi jual beli sabu-sabu.
BACA JUGA: Hindari Polisi, Kurir Sabu - Sabu Tercebur di Got
Belum sempat melakukan transaksi jual beli sabu, pelaku Boneng berhasil dibekuk oleh petugas.
BACA JUGA : Bandar Pasti Panas Lihat Sabu - Sabu Senilai Rp 5 Miliar Dihancurkan
BACA JUGA: Rela jadi Kurir Sabu - Sabu Demi Bayar Utang
Boneng mengaku nekat melakukan hal ini karena bingung sudah hampir beberapa bulan tidak bekerja.
"Apalagi saat ini mendekati hari raya. Akhirnya nekat untuk menjadi kurir sabu-sabu," ujar Boneng.
BACA JUGA : Hindari Polisi, Kurir Sabu - Sabu Tercebur di Got
Dari hasil penangkapan ini, petugas berhasil menyita 1 poket sabu - sabu yang sudah dikemas dalam klip plastik kecil serta satu buah HP.
Akibat perbuatannya ini, kini tersangka Boneng harus meringkuk di Sel Tahanan Polres Lamongan dan dijerat dengan undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 10 tahun penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klien Dituntut Berat, Pengacara Ucap Syukur
Redaktur & Reporter : Natalia