Belum Apa-Apa, Calon Ibu Kota Negara Baru Banjir Penduduk

Minggu, 10 Oktober 2021 – 22:21 WIB
Masyarakat berduyun-duyun pindah ke calon ibu kota negara baru, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga banjir penduduk. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gagasan pemindahan ibu kota negara terus menyedot perhatian publik sejak terdengar tiga tahun lalu.

Antusiasme pun ikut membahana di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA: 123.523 PNS Pusat Siap-Siap Saja Dipindah ke Ibu Kota Negara Baru 

Mereka berduyun-duyun pindah ke calon ibu kota negara baru, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga ditemukan lonjakan penduduk.

Hal itu dibenarkan oleh data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara.

BACA JUGA: Biaya Pembangunan Ibu Kota Negara Berpotensi Melonjak Berkali Lipat

Menurut Kadis Dukcapil Suyanto ditemukan pertambahan penduduk sebanyak 3.695 jiwa di sepanjang 2021.

Namun, sudahkah gagasan dan antusiasme masyarakat itu diperkokoh dengan dasar hukum?

BACA JUGA: PKS Merespons Surat Presiden Pada DPR soal Pemindahan Ibu Kota Negara, Menohok

Pasalnya, hukum mampu menangkal seluruh dampak negatif, seperti yang paling konkret, yaitu tindakan korupsi.

Nyatanya, gagasan pemindahan ibu kota negara yang pertama kali dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2019 lebih dititikberatkan pada pengeksekusian rencana itu.

Salah satu contohnya, Bappenas yang telah merancang master plan dan design pembangunan ibu kota di Penajam, Kalimantan Timur.

Sementara dasar hukum yang juga berperan penting dalam mengantisipasi dampak negatif eksekusi, baru sampai di tahapan diterimanya Surat Presiden terkait RUU Pemindahan Ibu Kota Negara (RUU IKN) oleh DPR di Jakarta, Rabu (29/9).

RUU IKN mengatur sejumlah hal, yaitu visi ibu kota negara, bentuk pengelolaan, dan tahapan-tahapan pembangunannya yang meliputi tahap pemindahan dan pembiayaan.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan hukum dalam konteks pemindahan ibu kota negara harus menjadi landasan atau titik pijak.

“Saya pikir itu sebagaimana seharusnya proses pemindahan negara itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan negatifnya,” tutur dia dari Melbourne dalam siaran podcast Supremasi Episode 8 yang diunggah di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Sabtu.

Di sisin lain, Ketua DPR Puan Maharani pun menjamin keterlibatan suara rakyat dalam pemindahan ibu kota negara.

Puan menyebut RUU IKN nantinya harus bisa dilengkapi dengan peraturan turunannya yang lebih komprehensif yang pembicaraannya akan melibatkan banyak pihak.

"Bukan hanya pemerintah dan DPR, tetapi juga semua elemen bangsa dalam memberi masukan,” jelasnya dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (29/9).

Setiap ide baik, seperti pemindahan ibu kota negara, sudah seharusnya tidak hanya melibatkan kepentingan penguasa ataupun individu tertentu hingga memunculkan dampak negatif seperti korupsi, tetapi juga ada peran dari segenap bangsa Indonesia.

Kemudian, dasar hukum memainkan peran sebagai pengantisipasi dampak negatif dan disempurnakan oleh dukungan masyarakat. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler