Belum Bangun Plasma, Izin Kebun Sawit Terancam Dicabut

Rabu, 14 Desember 2011 – 10:12 WIB
PALANGKARAYA – Mengingat masih banyak perusahaan perkebunan swasta yang belum membangun plasma minimal 20 persen dari luas lahan yang diizinkan pemerintah sesuai aturan, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono berencana mengaudit dan memanggil perusahaan-perusahaan tersebut. 

”Aturan yang mewajibkan semua pengusaha perkebunan besar kelapa sawit untuk menyediakan lahannya seluas 20 persen untuk dijadikan lahan plasma untuk masyararakat sekitar hutan adalah wajibDan itu sudah berjalan sejak tahun lima tahun yang lalu, tetapi hingga saat ini ternyata masih banyak pengusaha yang belum melaksanakannya,” ujarnya usai menghadiri Hari Perkebunan di Palangkaraya, Kalteng belum lama ini.

Suswono mengaku akan melakukan audit terlebih dulu berapa perusahaan besar swasta yang belum menerapkan aturan itu

BACA JUGA: Lion Air Alami Kempis Ban

Selain itu, pengusahanya juga akan dipanggil untuk dimintai penjelasan hingga tidak melaksanakan kewajiban tersebut


”Jika setelah dipanggil tetap tidak melaksanakan, izinnya akan kami cabut," tegasnya didampingi Dirjen Perkebunan Gamal Nasir MS.

Dalam Permentan No 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sudah jelas mengamanatkan agar para usaha perkebunan melaksanakan perkebunan plasma sebesar 20 persen dari luas izin yang diusahakannya.  Sementara Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Achmad Diran mengatakan, pihaknya telah menetapkan Perda tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan pada 8 Desember 2011

BACA JUGA: Nunun Rentan Diracun

Perda tersebut mengacu pada Permentan No 26/2007 dan Permenhut 2011


”Peraturan tersebut harga mati dan tidak boleh ditawar,” tandasnya

BACA JUGA: Selektif Menunjuk PNS Menjadi Bendahara



Sebelumnya, sekitar delapan perusahaan perkebunan swasta kelapa sawit di Kalteng juga pernah menolak kewajiban plasma 20 persen tersebut(aro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji TKI PRT di Saudi Melambung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler