”Aturan yang mewajibkan semua pengusaha perkebunan besar kelapa sawit untuk menyediakan lahannya seluas 20 persen untuk dijadikan lahan plasma untuk masyararakat sekitar hutan adalah wajibDan itu sudah berjalan sejak tahun lima tahun yang lalu, tetapi hingga saat ini ternyata masih banyak pengusaha yang belum melaksanakannya,” ujarnya usai menghadiri Hari Perkebunan di Palangkaraya, Kalteng belum lama ini.
Suswono mengaku akan melakukan audit terlebih dulu berapa perusahaan besar swasta yang belum menerapkan aturan itu
BACA JUGA: Lion Air Alami Kempis Ban
Selain itu, pengusahanya juga akan dipanggil untuk dimintai penjelasan hingga tidak melaksanakan kewajiban tersebut”Jika setelah dipanggil tetap tidak melaksanakan, izinnya akan kami cabut," tegasnya didampingi Dirjen Perkebunan Gamal Nasir MS.
Dalam Permentan No 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sudah jelas mengamanatkan agar para usaha perkebunan melaksanakan perkebunan plasma sebesar 20 persen dari luas izin yang diusahakannya. Sementara Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Achmad Diran mengatakan, pihaknya telah menetapkan Perda tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan pada 8 Desember 2011
BACA JUGA: Nunun Rentan Diracun
Perda tersebut mengacu pada Permentan No 26/2007 dan Permenhut 2011”Peraturan tersebut harga mati dan tidak boleh ditawar,” tandasnya
BACA JUGA: Selektif Menunjuk PNS Menjadi Bendahara
Sebelumnya, sekitar delapan perusahaan perkebunan swasta kelapa sawit di Kalteng juga pernah menolak kewajiban plasma 20 persen tersebut(aro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji TKI PRT di Saudi Melambung
Redaktur : Tim Redaksi