Belum Bayar Bunga Obligasi, TAXI Kembali Disuspensi

Selasa, 26 Juni 2018 – 07:33 WIB
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dery Ridwansah/JPC/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan membekukan sementara atau suspensi saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI).

Hal itu dilakukan karena TAXI belum juga membayar bunga obligasi.

BACA JUGA: Bos Baru BEI Fokus Edukasi Investasi

Keputusan itu diambil berdasar surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No KSEI-8501/DIR/0618 tanggal 22 Juni 2018.

Dalam keterbukaan informasi di bursa, Senin (25/6), Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, perdagangan yang digembok adalah saham dan obligasi TAXI dan TAXI01.

BACA JUGA: Lakukan IPO, Emiten-Emiten Baru Kantongi Rp 7,5 Triliun

Suspensi dilakukan sementara di seluruh pasar, terhitung sejak sesi pertama perdagangan kemarin hingga pengumuman lebih lanjut.

’’Bursa meminta pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh TAXI,’’ tutur Nyoman.

BACA JUGA: Siap Terima Mandat OJK, BEI Rapikan Infrastruktur MTN

Pada saat yang sama, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) juga menurunkan peringkat korporasi TAXI dari BB- menjadi selective default (SD).

Obligor yang mendapatkan rating SD adalah yang telah gagal membayar satu atau lebih dari kewajiban keuangannya ketika jatuh tempo, tetapi akan terus melakukan pembayaran tepat waktu pada kewajiban lainnya.

Suspensi perdagangan itu sebelumnya juga pernah dialami TAXI.

Pada April lalu, saham TAXI juga disuspensi lantaran perseroan menunda pembayaran bunga ke-15 atas Obligasi I TAXI.

Obligasi I TAXI terbit pada 25 Juni 2014 dengan nilai Rp 1 triliun.

Surat utang bertenor lima tahun tersebut memiliki bunga fixed 12,25 persen. Jatuh tempo obligasi tercatat pada 24 Juni 2019. (rin/c19/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lepas Saham, Pengelola Pizza Hut Raup Rp 664 Miliar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler