jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bupati Bone Bolango Ismet Mile terancam tak bisa ikut Pilkada serentak mendatang. Sebab, Ismet divonis 3,6 tahun pada Januari 2012 lalu. Ismet dinyatakan bebas bersyarat pada 3 Desember 2014. Hal itu menjadi polemik.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, persyaratan penetapan pasangan calon peserta Pilkada salah satunya bebas murni. Artinya, peserta tidak tersangkut masalah hukum dan sudah tuntas menjalani pidana penjara.
BACA JUGA: Jokowi Disebut Surati Kejagung Agar Eksekusi Terpidana Pembunuhan Ini Dipercepat
"Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi atau mengarahkan KPU Bonbol lewat KPU Provinsi agar penerimaan pendaftaran itu dilakukan tetapi harus diverifikasi kemudian. Suratnya sudah kami kirimkan lewat KPU Provinsi," kata Hadar kepada JPNN, Senin (24/8).
Dia mempersilakan KPU Bonbol menerima pendaftaran yang merupakan putusan Panwaslu. Hanya saja, hal itu tidak otomatis membuat pasangan calon ini ditetapkan sebagai peserta pilkada.
BACA JUGA: Calon Wali Kota Serang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
"KPU Bonbol harus melakukan verifikasi dulu, yang dilakukan hanya penerimaan saja," ujar Hadar.
Hadar mengimbau KPU Bonbol mempelajari SK Kemenhumham di lampiran terkait tanggal bebas akhir. Di situ tertulis, bebas akhir itu harus tuntas melalui pidana penjara.
BACA JUGA: Serapan Anggaran Jabar Rendah, Aher: Sudah Digenjot
"Cari line dalam lampiran SK yang berbunyi : tanggal bebas akhir, ikuti tanggal itu Baca lampirannya ada kolom yg menyebutkan bebas akhir," ucap Hadar. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Imbau Keluarga Korban Trigana Serahkan Sampel DNA
Redaktur : Tim Redaksi