Belum Bersikap soal Usul Pemakzulan Bupati Karo, SBY Langgar UU

Kamis, 29 Mei 2014 – 07:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.

Ini lantaran presiden belum juga membuat keputusan terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti, yang diusulkan DPRD. Tenggat waktu 30 hari bagi presiden untuk membuat keputusan sudah terlampaui, yakni terhitung sejak 24 April 2014. Mestinya, paling telat 24 Mei presiden sudah mengeluarkan keputusan, untuk menyetujui atau menolak usulan pemakzulan dimaksud.

BACA JUGA: Kompolnas: Polisi Kehilangan Rasa Malu

"Dalam 30 hari presiden harus membuat keputusan. Kalau sudah lewat 30 hari, berarti presiden melanggar undang-undang," ujar Irman Putra Sidin kepada JPNN kemarin (28/5).

Irman mengatakan tersebut saat dimintai tanggapan atas bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005.

BACA JUGA: Dicuekin Pejabat, Wawako Mengamuk

Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) adalah, "Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut."

Ketentuan yang sama juga tertuang di  Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, tepatnya Pasal 29 ayat 3 huruf (e).

BACA JUGA: Suami Istri Tersangka Pembobol ATM

Koran ini bertanya, apa makna kata "memproses" dalam pasal tersebut? Sekedar "memproses" atau bagaimana? Irman menegaskan, pasal tersebut mengamanatkan presiden sudah harus membuat keputusan dalam waktu 30 hari sejak usulan diterima dari DPRD.

"Karena wewenang memberhentikan kepala daerah ada di presiden, maka presiden harus membuat keputusan dalam waktu 30 hari, menyetujui atau menolak usulan itu," ujar Irman.

Sebelumnya,  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, sudah menyebutkan, Keppres paling lambat sudah terbit pada 24 Mei 2014.

Sedang Mendagri Gamawan Fauzi, Selasa (27/5), mengatakan, usulan pemakzulan dimaksud masih dikaji secara mendalam.

"Belum, sedang didalami," kata Gamwan saat dihubungi JPNN.

Pendalaman kata Gamawan, sangat diperlukan, agar tidak terjadi kesalahan nantinya. Dan keputusan yang diambil Presiden, benar sebagaimana ketentuan yang berlaku. Saat ditanya soal habisnya tenggat waktu, Gamawan tidak memberikan jawaban soal ini. Dia lagi-lagi hanya mengatakan, masih dilakukan pendalaman.

Irman Putra Sidin menyarankan para pimpinan DPRD Karo melaporkan masalah ini ke DPR RI. "DPRD bisa ke DPR, biar nanti DPR mengingatkan presiden bahwa ini melanggar undang-undang. DPR bisa juga menggunakan hak interpelasi," terang Irman. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Tikus Bandara Berkeliaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler