Belum Divonis, Masa Penahanan Susno Sudah Habis

Kamis, 17 Februari 2011 – 16:56 WIB

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (pol) Susno Duadji dipastikan akan menghirup udara bebas pada Jumat (18/2) dini hariSebab,  majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membawahi penahanan Susno akan mengeluarkan mantan petinggi Polri itu dari tahanannya di Rumah Tahanan Brigade Mobil, Kelapa Dua Depok Jawa Barat, karena berakhirnya masa penahanan.

Humas PN Jaksel, Ida Bagus Swiyantra, menyatakan bahwa sebelumnya perpanjangan kedua atas masa penahanan Susno sudah diperpanjang selama 30 hari

BACA JUGA: DSW Bukan Jaksa Berprestasi

"Perpanjanagan kedua sampai tanggal 17 Febuari berarti hari ini ya, kalau  hari ini memang nanti sudah habis, dia (Susno) dikeluarkan demi hukum," ujar Humas PN Jaksel Ida Bagus Swiyantra kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (17/2) siang.

Mengutip pasal 29 ayat 6 Kitab Undang Undang Hukum Acara (KUHAP), Bagus mengatakan, jika dalam proses hukum masa penahanan terhadap seorang terdakwa telah habis maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan meski perkara yang membelenggunya belum diputus
"Yang namanya dikeluarkan demi hukum tidak ada penetapan, ya dari pihak rutan sendiri yang akan mengeluarkan," tambahnya

BACA JUGA: Polisi Kantongi Tersangka dari Kubu Ahmadiyah



Seperti diberitakan sebelumnya Susno saat ini tengah menjalani persidangan dalam perkara suap kasus PT Salamah Arwana Lestari (SAL) dan dugaan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat 2008
Pekan depan, Susno yang sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara, akan membacaan nota pembelaan (pledoi) di persidangan.(zul/jpnn)

BACA JUGA: Istana Cuekin Ancaman FPI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Kasus Paspor Gayus segera Dilimpahkan ke Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler