JAKARTA — Front Pembela Islam (FPI) melontarkan ancaman untuk menggulingkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono bila ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu sampai dibubarkanNamun istana dingin saja menanggapi ancaman itu
BACA JUGA: Berkas Kasus Paspor Gayus segera Dilimpahkan ke Jaksa
Meski demikian, bila ancaman tersebut dinilai sudah diluar ketentuan hukum maka pemerintah akan menyeret FPI ke ranah hukum
BACA JUGA: Baru Dilantik, Gubernur Lemhanas Ditanya Soal Ahmadiyah
Semuanya tetap akan kita kembalikan ke mekanisme hukum yang adaJulian kembali menjelaskan, pernyataan Presiden SBY tidak menyebut secara khusus mengenai nama Ormas pelaku anarkis yang akan dibubarkan
BACA JUGA: Korupsi Sesmenko Kesra, Pemanggilan Ical Tergantung KPK
Ditegaskan pula, ormas dibubarkan jika sudah meresahkan masyarakat."Keberadaan dan eksistensi Ormas semuanya sudah diatur dalam UU nomor 8 tahun 1985Jadi kita nanti akan lihat, apakah ada hal yang sifatnya diluar fungsi OrmasJadi kita perlu kembali ke aturan dan mekanisme hukum yang berlaku," tegas Julian.
Diakui Julian, saat ini banyak Ormas di tanah air yang tidak masuk dalam daftar resmi di Kementrian Dalam NegeriUntuk itu nantinya Kemendagri akan menata kembali ormas-ormas yang ada"Bagi ormas yang tidak resmi nanti akan ada mekanisme penertibanSemua daftanya ada di Kemendagri," kata Julian.
Di tempat sama, Kapolri Timur Pradopo juga enggan menanggapi ancaman dari FPI mengenai rencana penggulingan Presiden SBYTimur hanya mengingatkan bahwa setiap warga negara harus mentaati ketentuan yang ada"Semua warga negara harus taat hukum," katanya singkat.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Lantik Gubernur Lemhanas dan Ombudsman
Redaktur : Tim Redaksi