JAKARTA - Mabes Polri terus mendalami kasus penyerangan Jemaat Ahmadiyah di Cikuesik, Pandegelang, Banten, Minggu (6/2) pagiNamun tak hanya warga yang diduga melakukan penyerangan yang telah dijadikan tersangka
BACA JUGA: Istana Cuekin Ancaman FPI
Seorang anggota Jamaah Ahmadiyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka aksi brutal yang menewaskan tiga warga ituDirektur I Bidang tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (pol) Agung Sabar Santoso di Mabes Polri Kamis (17/2) siang, menyebut seorang pengikut Ahmadiyah yang menjadi tersangka itu berinisial D
BACA JUGA: Berkas Kasus Paspor Gayus segera Dilimpahkan ke Jaksa
"Ada, ada ya D itu," ujar Agung.Namun kini tersangka dari pihak Ahmadiyah itu masih menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya
BACA JUGA: Baru Dilantik, Gubernur Lemhanas Ditanya Soal Ahmadiyah
"Kita kalau nangkap orang itu (diperiksa) 24 jam,, kalau tidak ada indikasi kita lepasKalau ada indikasi kita sikat," tambahnya
Dengan ditetapkannya D sebagai tersangka, kini polisi telah mengantongi 8 tersangka insiden CikeusikNamun jumlah ini diperkirakan akan meningkat mengingat masih banyaknya warga yang sampai saat ini masih diperiksa.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyerangan warga Ahmadiyah ini terjadi Minggu (6/2) pagiwarga menyerang sekelompok warga Ahmadiyah yang tengah berkumpul di kediaman seorang pemuka Ahmadiyah di lokasi tersebut.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Sesmenko Kesra, Pemanggilan Ical Tergantung KPK
Redaktur : Tim Redaksi