Polisi Kantongi Tersangka dari Kubu Ahmadiyah

Kamis, 17 Februari 2011 – 16:16 WIB

JAKARTA - Mabes Polri terus mendalami kasus penyerangan Jemaat Ahmadiyah di Cikuesik, Pandegelang, Banten,  Minggu (6/2) pagiNamun tak hanya warga yang diduga melakukan penyerangan yang telah dijadikan tersangka

BACA JUGA: Istana Cuekin Ancaman FPI

Seorang anggota Jamaah Ahmadiyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka aksi brutal yang menewaskan tiga warga itu


Direktur I Bidang tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (pol) Agung Sabar Santoso di Mabes Polri Kamis (17/2) siang, menyebut seorang pengikut Ahmadiyah yang menjadi tersangka itu berinisial D

BACA JUGA: Berkas Kasus Paspor Gayus segera Dilimpahkan ke Jaksa

"Ada, ada ya D itu," ujar Agung.

Namun kini tersangka dari pihak Ahmadiyah itu masih menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya
Selain D, Agung menyebut pihaknya tengah memeriksa sejumlah warga lainnya yang diduga terlibat dalam kasus Cikeusik

BACA JUGA: Baru Dilantik, Gubernur Lemhanas Ditanya Soal Ahmadiyah



"Kita kalau nangkap orang itu (diperiksa) 24 jam,, kalau tidak ada indikasi kita lepasKalau ada indikasi kita sikat," tambahnya

Dengan ditetapkannya D sebagai tersangka, kini polisi telah mengantongi 8 tersangka insiden CikeusikNamun jumlah ini diperkirakan akan meningkat mengingat masih banyaknya warga yang sampai saat ini masih diperiksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyerangan warga Ahmadiyah ini terjadi Minggu (6/2) pagiwarga menyerang sekelompok warga Ahmadiyah yang tengah berkumpul di kediaman seorang pemuka Ahmadiyah di lokasi tersebut.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Sesmenko Kesra, Pemanggilan Ical Tergantung KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler