Belum Jelas Kapan Ditahan

Kamis, 22 April 2010 – 00:35 WIB
Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Foto : Dokumen JPNN

JAKARTA -- Hingga Rabu (21/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kapan kiranya Gubernur Sumut Syamsul Arifin akan ditahan karena sudah berstatus sebagai tersangkaTim penyidik KPK juga belum memanggil Syamsul untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 itu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP hanya mengatakan, bahwa Rabu ini yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi adalah bendahara umum Pemkab Langkat Buyung Ritonga

BACA JUGA: Anggodo Masih Bertaji, Bibit-Chandra Terancam Bui

Tidak ada nama lain selain Buyung yang dijadwalkan dimintai keterangan
"Jadwalnya ada Buyung Ritonga, sebagai saksi," ujar Johan kepada JPNN.

Lantas, kapan Syamsul dipanggil dan ditahan? Johan tidak memberikan jawaban pasti, dengan dalih itu sepenuhnya kewenangan tim penyidik

BACA JUGA: Robert Tantular Gembira Boediono Bakal Diperiksa

Dijelaskan pula, seorang tersangka kasus korupsi tidak mesti harus ditahan


"Seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, bisa ditahan, bisa tidak," ujar mantan wartawan itu

BACA JUGA: Misbakhun Sangkal Palsukan Dokumen L/C Bank Century

Hanya saja, dalam catatan koran ini, hampir semua tersangka ditahan oleh KPK, meski ada yang berselang lama paska ditetapan sebagai tersangka, seperti Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah, yakni setelah hampir tiga bulan sejak menjadi tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) saat masih menjadi Ketua Otorita Batam.

Lebih lanjut Johan menjelaskan, ada alasan subyektif dan alasan obyektif untuk dilakukannya penahanan seorang tersangkaAlasan subyektif, bila penyidik menemukan adanya indikasi yang bersangkutan bakal melarikan diri, berupaya menghilangkan alat bukti, dan berpeluang mengulangi lagi perbuatannya"Jadi, sepenuhnya tergantung pertimbangan subyektif penyidikAlasan obyektifnya, ya penahanan itu dimungkinkan oleh undang-undang," ulasnya.

Sementara, menurut Wakil Sekjen DPP Partai Golkar, Leo Nababan, Syamsul telah menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum"Beliau siap menjalani proses hukum secara baik dan benar, karena memang semua warga negara harus taat hukum," ujar Leo, yang saat dihubungi mengaku masih berada di BaliLeo mengaku sudah berrtemu dan bicara dengan Syamsul di Bali terkait persoalan ini.

Kembali ke soal penahananBerdasarkan catatan JPNN, model-model penahanan yang dilakukan KPK cukup beragamDulu, yang paling sering, seseorang yang dipanggil sebagai saksi, pada hari itu juga diumumkan menjadi tersangka dan langsung ditahanModel lain, seseorang ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka, namun belum ditahanLantas, tersangka itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka untuk pertama kalinya, dan usai pemeriksaan yang biasanya berakhir petang, langsung diikuti dengan penahananBiasanya, tanda-tanda akan langsung ditahan gampang terbaca oleh wartawan, lantaran mobil tahanan biasanya sudah disiapkan di lobi gedung KPKIni seperti dialami mantan Walikota Medan Abdillah, yang ditahan pada awal Januari 2008 silam.

Model lain lagi, seperti dialami mantan Wakil Walikota Medan, RamliTatkala sudah berstatus tersangka, dipanggil untuk dimintai keterangan, namun mangkir, maka yang terjadi adalah penjemputan secara paksaSaat itu, melalui kuasa hukumnya, Ramli berkirim surat tidak bisa memenuhi panggilanHanya saja, menurut sumber JPNN kala itu Ketua KPK yang masih dijabat Antasari Azhar, menganggap alasan tidak masuk akalDengan alasan lain, yakni untuk keadilan lantaran Abdillah sudah ditahan, Antasari mengirim tim ke Medan untuk menjemput paksa Ramli.

Model penahanan dengan jemputan paksa juga biasa dilakukan oleh KPK terhadap tersangka yang sudah dipanggil, tapi mangkir tanpa disertai alasanContohnya seperti dialami Bupati Boven  Digoel, Papua Barat,Yusak Yeluwo, yang dijemput paksa oleh tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta, 16 April 2010Di luar model-model penahanan itu, apa yang dialami Ismeth Abdullah dan mantan Dirjen Otda Oentarto Sindung Mawardi, beda lagi.

Ismeth ditetapkan sebagai tersangka Nopember 2009, namun baru ditahan pada 22 Februari 2010Sedang Oentarto yang resmi menyandang status sebagai tersangka kasus pengadaan damkar pada Mei 2008, baru ditahan 2 Juni 2009Jadi, selang hampir setahunContoh lain adalah Bupati Siak, Riau, Arwin AS yang sudah menjadi tersangka sejak 1 September 2009, namun hingga kini belum ditahan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asosiasi Dukung Chris Kanter Jadi Ketum Kadin


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler