Belum Lama Lengser, Eks Wagub Bali Dijerat Polisi

Minggu, 02 Desember 2018 – 02:48 WIB
I Ketut Sudikerta. Foto: Agung Bayu/Bali Express/JPG

jpnn.com, DENPASAR - Tokoh kondang Bali I Ketut Sudikerta belum lama lengser dari jabatan wakil gubernur (wagub) di Pulau Dewata. Namun, ketua DPD I Partai Golkar Bali itu sudah menyandang status tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja mengatakan, penetapan Sudikerta sebagai tersangak merupakan hasil gelar perkara. "Itu resmi dari Ditreskrimsus setelah melalui gelar perkara, yang bersangkutan (Sudikerta, red) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hengky seperti diberitakan Bali Express.

BACA JUGA: Ibu-Ibu Baca Nih! Aksi Penipuan Sasar Warga Perumahan.

Hanya saja, Hengky enggan memerinci lebih jauh tentang kasus yang menjerat Sudikerta. Namun, berdasar penelusuran Radar Bali, kasus yang Sudikerta merupakan buah laporan dari PT Marindo Investama yang tak lain anak perusahaan PT Maspion Group.

Laporannya teregister dengan nomor LP/367/Ren.4.3/X/2018/Bali/SPKT tanggal 4 Oktober 2018. Selanjutnya, Polda Bali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor SP.Sidik/71/X/2018 Direskrimsus tanggal 29 Oktober 2018.

BACA JUGA: Golkar Disasar Berita Negatif, Ical Ajak Kader Optimistis

Menurut kuasa hukum PT Maspion Group Sugiharto, kasus yang menjerat Sudikerta terkait jual beli dua bidang tanah di Pecatu, Jimbaran, Badung pada 2013. Nilai transaksi jual beli tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 itu mencapai Rp 150 miliar.

Namun, PT Marindo yang sudah membeli tanah itu ternyata tak bisa menguasainya. Akhirnya, Marindo menempuh jalur hukum.

BACA JUGA: Niat Baik Ingin Bangun Panti Asuhan Malah Ditipu Rp 1,2 M

"Kami dibohongi. Sudah bayar tapi tidak bisa menguasasi fisik tanah dan tidak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut,” ujar Sugiharto.

Berdasar sprindik yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro diketahui bahwa Sudikerta diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan memakai surat palsu dan tindak pidana pencucian uang. Jerat hukumnya adalah Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(bx/afi/bay/yes/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan Tahun Bui untuk Legislator Golkar Penerima Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler