jpnn.com, SURABAYA - Niat M. Hasanudin Buchori mengembangkan panti asuhan yang dikelolanya berakhir kandas. Proposal pengajuan dana sebesar Rp 150 miliar tak berbalas.
Sebaliknya, mantan kepala dinas di Pemkab Bangkalan itu kehilangan duit Rp 1,2 miliar yang diserahkan sebagai mahar.
BACA JUGA: Prabowo Soroti Tingginya Pengangguran dan Maraknya TKA
Hasan menjadi korban penipuan dua pengangguran asal Banten, Alahudin dan Al Imron.
Penipuan tersebut terjadi ketika dia mengajukan proposal ke yayasan yang diklaim dikelola terdakwa. Korban meminta bantuan Rp 150 miliar untuk pendanaan yayasan yatim piatu miliknya.
BACA JUGA: Agen Travel Tipu 350 Mahasiswa yang Akan ke Lombok
Namun, Hasan mengaku tidak pernah mengetahui identitas yayasan yang dimaksud.
Dia hanya menitipkan proposalnya kepada kedua terdakwa dan percaya sepenuhnya. Saat Hasan menunggu dana yang diajukan cair, pelaku meminta uang untuk sejumlah alasan.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Asal Nigeria
Di antaranya, Hasan diminta menyumbang perayaan tujuh belasan untuk yayasan sebesar Rp 17,4 juta.
Sumbangan untuk fakir miskin Rp 112 juta dan Asmaul Husna Rp 99 juta. Bukan itu saja. Setiap malam Jumat, Hasan juga harus menyetorkan uang.
"Mereka janji kalau saya setor uang untuk setiap kegiatan, proposalnya cair. Saya setor saja sampai jumlahnya Rp 1,2 miliar," ungkap Hasan di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Meski sudah menyetorkan uang secara bertahap mulai September 2017 sampai Juni lalu, Hasan tidak kunjung mendapatkan bantuan yang dijanjikan.
"Mereka janjinya setelah saya setor uang, besok-besok (cair, Red). Tapi, sampai setahun tidak dikirim," tuturnya.
Hakim Dwi Purwadi sempat mempertanyakan mengapa korban yang berpendidikan tinggi mudah saja percaya dengan orang yang baru dikenalnya.
Menurut hakim, semestinya korban langsung curiga ketika kedua terdakwa meminta uang dengan jumlah besar sebelum uang proposal dicairkan. "Kok bisa. Niatnya minta uang, tapi malah dimintai uang," ujarnya.
Hasan mengatakan, dirinya percaya karena kedua terdakwa menjanjikan uang yang lebih besar.
Terlebih, menurut dia, kedua terdakwa pandai berbicara dan meyakinkan. Dia juga menduga bahwa dirinya sudah digendam.
Sebagian uang yang diberikan kepada terdakwa merupakan uang simpanan dan sebagian lainnya uang pinjaman.
Gara-gara kasus itu, Hasan bertengkar dengan istrinya. Sebab, uang tabungannya ludes karena diserahkan ke terdakwa.
Sementara itu, terdakwa Alahudin dan Al Imron kali pertama mengenal korban di Terminal Kalideres, Jakarta.
Kedua terdakwa juga dibantu komplotan mereka, Aki Robani, Aki Samiaji, Aki Tunggal, Aki Durahman, dan Kang Sakek, yang kini masih buron.
Mereka bertransaksi di Jakarta dan Surabaya. Sebagian uang itu ditransfer. Ada juga yang diserahkan secara tunai.
Alahudin mengaku hanya sekali menipu orang. Dia mengatakan hanya diperintah. Uang sebanyak itu kini sudah habis untuk biaya operasional dan kepentingan pribadi.
Kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. (gas/c7/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penipu Ulung Ini Akhirnya Ketangkap, Lihat Nih Tampangnya
Redaktur & Reporter : Natalia