jpnn.com - BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kembali turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak, Rabu (23/11).
Kali ini sasarannya adalah bangunan hotel yang masih dalam tahap pengerjaan di bekas lahan Apotek Kimia Farma Dago, Jalan Ir H Djuanda nomor 69.
BACA JUGA: Busyeettt, TV Pemkab Kutai Timur Tayangkan Film Begituan
"Bangunan ini melanggar dari sisi perizinan. Harusnya enam lantai, mereka bangun sembilan lantai. Jadi yang tiga lantai itu melanggar dan kita segel," kata Emil kepada wartawan di sela-sela inspeksi.
Atas pelanggaran ini, Pemerintah Kota Bandung mempunyai dua opsi terkait sanksi.
BACA JUGA: Pengusaha Malaysia Bangun 14 Vila di Kalbar, Pemprov Cuek Aja Tuh
Pilihan tersebut adalah mengenakan denda setinggi-tingginya, atau dilakukan pembongkaran pada tiga lantai yang tidak sesuai izin.
"Nanti opsi hukuman ini akan kita bahas. Apa hukuman yang memang setimpal untuk pelanggaran yang dilakukan ini," tegasnya.
BACA JUGA: Alay Bangeeet, Siswi SMP Duel Gara-gara Rebutan Cowok
Emil pun menyesalkan masih adanya pengusaha yang nekat membangun tak sesuai izin atau peruntukannya.
Padahal, klaim dia, selama ini Pemkot Bandung tidak pernah mempersulit urusan administrasi perizinan.
"Jadi untuk para pengusaha, silakan berinvestasi di Bandung tapi jangan macam-macam lah melakukan pelanggaran. Tolong lah, hargai saya sebagai Wali Kota" pungkas pria yang akrab disapa Emil itu. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh Gusti, Ayah Berstatus PNS Suruh Anaknya Jadi Kurir Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi